Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gerak-gerik Mencurigakan di Atas Motor,Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi,Apa yang Diperbuatnya?

Polisi melihat gerak-gerik pria itu mencurigakan saat menanti pembeli di atas sepeda motornya

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Terduga penyalahgunaan narkoba AC (26) dan HE (29) yang diamankan Satres Narkoba Polres Kepulauan Meranti. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KEPULAUAN MERANTI - Peredaran narkoba sudah sangat meresahkan.

Dua pria yang diduga menjadi pengedar narkoba diamankan polisi.

Polisi melihat gerak-gerik pria itu mencurigakan saat menanti pembeli di atas sepeda motornya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua terduga pelaku tersebut telah berhasil diamankan dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda pada Rabu (3/2/2021) yang lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba Polres Meranti, Iptu Darmanto SH.

Kepada Tribunpekanbaru.com Darmanto mengatakan, penangkapan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kali ini berdasarkan laporan masyarakat.

Tersangka pertama ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Siak Sri Indrapura Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dilaporkan masyarakat setempat, di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba.

Tim kemudian melakukan penyelidikan di TKP dan melihat seorang terduga berinisial RI alias AC (26).

Warga Kelurahan Selatpanjang Selatan ini sedang menunggu pembeli dari atas sepeda motornya dengan gerak gerik yang mencurigakan.

"Selanjutnya tim langsung mengamankan RI dan melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan warga setempat,” ungkap Darmanto, Senin (8/2/2021).

“Pada terduga RI ditemukan Barang Bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus selembar kertas berada di dalam dashboard sepeda motor sebelah kiri yang digunakan olehnya untuk dijual kepada orang lain,"ujarnya.

Lebih lanjut dibeberkannya, dari pengakuan RI bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkannya dari saudara T ( saat ini masuk DPO).

Dengan cara dijemput oleh teman pelaku berinisial HE Alias AT (29) warga Kelurahan Selatpanjang Kota.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved