Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Dugaan Korupsi Sekda Nonaktif Riau, Berkas Yan Prana Rampung, Apa Proses Selanjutnya?

Pascaproses penyidikan rampung, jaksa penyidik selanjutnya melimpahkan berkas perkara Sekda nonaktif Provinsi Riau tersebut, ke jaksa peneliti

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Yan Prana Jaya saat ditahan dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2013 - 2017. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah merampungkan berkas perkara Yan Prana Jaya.

Yan Prana adalah tersangka dalam dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, tahun 2013 - 2017.

Pascaproses penyidikan rampung, jaksa penyidik selanjutnya melimpahkan berkas perkara Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Provinsi Riau tersebut, ke jaksa peneliti.

Atau disebut juga kegiatan tahap I.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, membenarkan jika berkas tersangka kini sedang ditelaah jaksa peneliti.

Penyidik dipaparkan Hilman, sudah menyiapkan administrasi tahap I ini.

"Hari ini kita kirimkan (berkas ke jaksa peneliti), tahap I. Sudah saya tandatangani," ucapnya, Selasa 9/2/2021).

Hilman mengungkapkan, jaksa penyidik kini sedang menunggu hasil dari penelaahan berkas yang dilakukan jaksa peneliti.

Hal ini guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara.

Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), atau tahap II.

Namun jika belum lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dilengkapi, atau P-19.

Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia juga langsung ditahan oleh jaksa hari itu juga, dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.

Saat dugaan rasuah terjadi, Yan Prana menjabat sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten berjuluk Kota Istana tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, jaksa penyidik memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yan Prana selama 40 hari.

Terhitung mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 19 Februari 2021.

Penambahan masa penahanan Yan Prana, berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor: B-01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 4 Januari 2021, yang diteken pimpinan Kejati Riau.

Perpanjangan masa penahanan Yan Prana ini dikarenakan proses penyidikan belum rampung.

Untuk diketahui, saat dugaan korupsi terjadi, Yan Prana bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Akibat perbuatan yang dilakukan Yan Prana, negara terindikasi mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar.

Adapun alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif.

"Kalau ada 3 (alasan), pertama melarikan diri, tidak mungkin, dia sendiri ASN. Kedua kalau mengulangi tindak pidana, kejadian di Siak, juga tidak," sebut Hilman Azazi, Aspidsus Kejati Riau.

"Tetapi alasan menghilangkan barang bukti. Itu yang jadi alasan kita, laporan penyidik ke kita ada indikasi seperti itu,” ujarnya.

“ Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan-penggalangan saksi. Jadi itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," sambung dia.

Diungkapkan Hilman, dari hasil penghitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan Yan Prana sekitar Rp1,8 miliar.

"Total nilai anggaran berapa lupa. Modus operandi dia sebagai Pengguna Anggaran (PA),” ujarnya.

“Melakukan pemotongan atau pemungutan setiap pencarian yang sudah dipatok, sekitar 10 persen. Yang dipotong baru hitungan Rp1,2 miliar gitu atau Rp1,3 miliar," terang Aspidsus Kejati Riau.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved