Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru PNS Muda Ada Main Sama Suami Orang Hingga Hamil, Si Pria Juga Seorang Guru, Dapat Hukuman Ini

Pelaku selingkuh hingga hamil, yakni wanita seorang PNS guru berumur 35 tahun, sedangkan pria yang juga seorang guru berumur 29 tahun.

udoctor.co.id
ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tindakan di luar batas dilakukan oleh sepasang guru yang masing masing dari mereka sudah bersuami dan beristri.

Pelaku wanita seorang PNS guru berumur 35 tahun, sedangkan pria yang juga seorang guru berumur 29 tahun.

Mereka terbukti ada main hingga pelaku perempuan hamil dan sudah melahirkan seorang anak.

Ia kini divonis penjara atas pasal perzinahan karena hakim meyakini bahwa guru PNS itu berselingkuh saat masih berstatus menikah.

Guru PNS yang hamil dan kini telah melahirkan anaknya itu diketahui berinisial AS, sedangkan selingkuhannya yang juga seorang guru adalah SJ (39).

AS divonis hakim 2 bulan penjara dan SJ dihukum 4 bulan penjara.

Putusan ini sudah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 5 November 2020 dan ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Ini adalah pelajaran bagi kaum wanita agar jangan bermain-main dengan suami orang.

Begitu juga para pria agar tidak selingkuh dari istrinya apalagi berselingkuh dengan istri orang dan menjaga kesetiaan dalam berumah tangga.

Sebelumnya, berita ini juga sempat menjadi pemberitaan di sejumlah portal daerah Kabupaten Bone.

Dalam putusannya, hakim meyakini AS masih terikat dalam hubungan pernikahan ketika berselingkuh dengan SU.

Hal itu lantaran akta cerai AS dan suaminya bertanggal 25 April 2019.

Sedangkan perselingkuhan antaraa AS dan SJ terjadi selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019 sampai akhirnya AS melahirkan anak dari hasil hubungannya dengan SU pada Maret 2020.

"Majelis Hakim meyakini saat Terdakwa tinggal bersama SU (disamarkan,red) kemudian menikah siri diCabalu dan melakukan persetubuhan Terdakwa masih terikat dengan perkawinan dengan XXXXXXX (disamarkan,red) karena sesuai Akta cerai Nomor : XXX/XX/2019/PA (disamarkan,red) menunjukkan Terdakwa resmi bercerai dengan XXXXX pada tanggal 25 April 2019," tertulis dalam bagian menimbang di putusan hakim.

Oleh karena itulah kemudian hakim mengadili dan menyatakan AS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Zina.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved