Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasutri Jual Obat Keras untuk Aborsi, Konsumennya 30 Orang Wanita Hamil di Luar Nikah

Pasutri penjual obat keras untuk aborsi ini ternyata sudah menjual obat keras tersebut ke 30 perempuan yang hamil di luar nikah.

Editor: M Iqbal
Instagram.com
Ilustrasi aborsi 

Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tempat janin bayi dikubur yang berada tepat di samping rumah pelaku SG.

"Kita sudah melakukan olah TKP yang hasilnya janin bayi itu ternyata dikubur di lahan milik pamannya dan lokasinya sudah dipasang garis Police Line," ucap Lailah.

Atas perbuatanya itu medua pelaku disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.

"Kita sudah mengamankan pelakunya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Istri Ini Jual Obat Aborsi ke 30 Perempuan Hamil di Luar Nikah", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/13/13320411/suami-istri-ini-jual-obat-aborsi-ke-30-perempuan-hamil-di-luar-nikah.
Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani
Editor : Robertus Belarminus

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved