Pasutri Jual Obat Keras untuk Aborsi, Konsumennya 30 Orang Wanita Hamil di Luar Nikah
Pasutri penjual obat keras untuk aborsi ini ternyata sudah menjual obat keras tersebut ke 30 perempuan yang hamil di luar nikah.
Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tempat janin bayi dikubur yang berada tepat di samping rumah pelaku SG.
"Kita sudah melakukan olah TKP yang hasilnya janin bayi itu ternyata dikubur di lahan milik pamannya dan lokasinya sudah dipasang garis Police Line," ucap Lailah.
Atas perbuatanya itu medua pelaku disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.
"Kita sudah mengamankan pelakunya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Istri Ini Jual Obat Aborsi ke 30 Perempuan Hamil di Luar Nikah", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/02/13/13320411/suami-istri-ini-jual-obat-aborsi-ke-30-perempuan-hamil-di-luar-nikah.
Penulis : Kontributor Padang, Rahmadhani
Editor : Robertus Belarminus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/super-kejam-tiga-wanita-jalankan-praktik-aborsi-di-apartemen-janin-dibuang-ke-toilet.jpg)