Gelagat Mencurigakan Saat Melintas, Pria di Inhu Ketahuan Simpan Sesuatu dalam Sepatu
Berbagai cara dilakukan oleh para pelaku kejahatan tindak pidana narkoba untuk mengelabui aparat Kepolisian.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
"JPU-nya sudah ditunjuk. Biasanya gabungan dari Kejati Riau dan juga Kejari (setempat)," tuturnya.
Sebelumnya, berkas perkara oknum polisi dari Polda Riau, Kompol Imam Ziadi yang terjerat kasus narkotika, dinyatakan sudah lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejati Riau.
Kompol Imam merupakan tersangka dalam kasus peredaran barang haram tersebut. Ia diduga terlibat sebagai kurir yang mengantar sabu-sabu seberat 16 Kg.
Dirinya ditangkap bersama satu orang rekannya, Hendri Winata. Saat itu keduanya sedang mengendarai mobil untuk mengantarkan barang haram ke tujuan.
Berkas perkara, sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, selaku pihak yang menangani kasus ini.
Ini merupakan pelimpahan berkas perkara kedua. Setelah pada pelimpahan pertama, berkas perkara sempat dinyatakan P-19, atau dikembalikan dengan petunjuk jaksa.
Alhasil, pada kesempatan pelimpahan kali ini, jaksa peneliti Kejati Riau menyatakan berkas perkara sudah P21 atau lengkap.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gelagat_mencurigakan_saat_melintas_pria_di_inhu_ketahuan_simpan_sesuatu_dalam_sepatu.jpg)