Penangkapan Narkoba di Kuansing, Baru Beberapa Bulan Bebas Kini Masuk Penjara Lagi
Penangkapan Narkoba di Kuansing. Tak ada kata jera dalam kamus H, 42 Tahun, warga Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Penangkapan Narkoba di Kuansing. Tak ada kata jera dalam kamus H, 42 Tahun, warga Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kuansing ini.
Setelah beberapa bulan keluar dari penjara, ia kembali harus meringkuk di sel tahanan.
Pada Kamis malam (11/2/2021), sekitar pukul 22.00 wib, pria wiraswasta ini dicokok tim Resnarkoba Polres Kuansing di Jembatan Desa Seberang Pantai Kecamatan Kuantan Mudik.
Saat itu, pelaku H sedang mengendarai mobil Honda Mobilio warna Hitam Nopol BM 1888 WS.
Diawali penyelidikan, Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Sahardi SH langsung memimpin penangkapan pelaku.
"Guna proses lanjut terhadap diduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Sahardi SH, Senin (15/2/2021).
H ternyata baru selesai menjalani hukuman penjara di Lapas Tembilahan.
Ia terjerat kasus Narkotika dan dihukum 7 tahun penjara.
Ia selesai menjalani hukuman beberapa bulan lalu.
Dari pelaku, barang bukti yang disita yakni dua paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,75 gr.
Barang bukti tersebut didapat dalam penggeledahan badan pada malam itu.
Ditemukan satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu digenggaman tangan pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam mobil pelaku ditemukan kembali satu kotak rokok merek Sampoerna Evolution yang didalamnya terdapat satu paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu di balik karpet bangku tengah mobil.
"Pelaku sudah dutetapkan tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU NO 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara serta diperberat sebagai residivis dalam kasus yg sama," katanya. (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)
5 Jam Berhubungan Suami Istri dengan Kekasih, Si Wanita Bernasib Apes, Sengaja Pakai Ini Demi Durasi |
![]() |
---|
Kampanye Anti-Islam yang Diusung Golongan Mayoritas India Buat Umat Hindu-Muslim Memanas |
![]() |
---|
Ibu Ini Tak Sadar Kehormatan Anak Gadisnya Direnggut Suami Saat Pulang Kerja, Padahal Tidur Sekamar |
![]() |
---|
Dua ABG Dipaksa Buka Pakaian Oleh Lima Pemuda, Satu Diantaranya 'Dikerubungi' Karena Masih Lugu |
![]() |
---|
Negara Pusat Agama Islam Dalam Bahaya, Saudi Dihujani Rudal Houthi, Ternyata Houthi Didukung Iran |
![]() |
---|