Kejari Pelalawan Kembali Surati PT PSJ, Desak Bayar Sisa Pidana Denda dalam Kasus IUP
Surat yang dilayangkan merupakan yang kedua, setelah surat pertama dikirimkan pada Desember 2020 lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau kembali mengirimkan surat ke PT Peputra Supra Jaya (PSJ) terkait pembayaran sisa pidana denda dalam perkara Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2018.
Kejari Pelalawan menyurati perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut pekan lalu.
Surat yang dilayangkan merupakan yang kedua, setelah surat pertama dikirimkan pada Desember 2020 lalu.
Kejaksaan mendesak PT PSJ segera melunasi sisa pidana denda sesuai dengan putusan pengadilan.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT PSJ akhir tahun 2021 silam.
Upaya hukum terakhir PT PSJ itu kandas dan vonis pidana denda Rp 5 Miliar dari pengadilan atas perkara IUP PT PSJ memiliki kekuatan hukum yang tetap atau ingkrah dan segera dieksekusi oleh kejaksaan.
"Kita kembali menyurati PT PSJ beberapa waktu lalu, untuk segera melunasi sisa denda sesuai dengan vonis yang telah memiliki kekuatan hukum," ungkap Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, Rabu (17/02/2021).
Kajari Nophy menuturkan, dalam surat yang dikirimkan pihaknya menekankan agar PT PSJ segera melunasi sisa pidana denda yang belum dibayarkan.
Dari Rp 5 M denda yang diputuskan pengadilan, perusahaan yang beroperasi di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam itu baru membayar Rp 1 M saja, itupun dicicil sebanyak dua kali.
Korps Adhyaksa meminta PT PSJ segera membayarkan Rp 4 M lagi ke kejaksaan sebagai eksekutor atas putusan tersebut.
Apabila dalam waktu dekat perusahaan tersebut tidak merespon peringatan jaksa, surat kedua akan segera dilayangkan dengan isi serupa.
"Kami tetap menunggu etikad baik perusahaan untuk membayarkannya segera. Sekarang dasar hukumnya sudah jelas dan semoga tidak ada penundaan lagi," tandas Nophy.
Seperti diketahui, selama ini PT PSJ beralasan menunggu putusan PK dan belum membayar sepenuhnya denda Rp 5 M yang dijatuhkan pengadilan. Hingga saat ini PT PSJ baru membayar Rp 1 M dari Rp 5 M denda, dengan cara dicicil dua kali masing-masing Rp 500 juta. Pidana denda sesuai dengan putusan kasasi nomor 1.847K/PID.SUS.LH/2018 tanggal 17 Desember 2019 dalam perkara Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT PSJ. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Berzina di Bawah Jembatan Lalu Kepergok, Oknum Kades Sogok Warga Rp 4,7 Juta Buat Tutup Mulut |
![]() |
---|
Kopassus Punya Seragam Baru, Pasukan Elite TNI Ini Semakin Sangar Dengan Tetesan Darah |
![]() |
---|
Perang Rusia-Ukraina Telah Dimulai, Menlu Sebut 30 Tentaranya Tewas Didor Sniper Beruang Merah |
![]() |
---|
Tubuh Vicky Shu Bikin Pangling, Nyaris Tak Dikenali Lagi, Lihat Penampilannya Usai Melahirkan |
![]() |
---|
Sahurnya Berzina, Wanita Muda Asal Jawa Ini Ngaku Berpuasa Saat Ketauan Tidur Bersama Suami Orang |
![]() |
---|