Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Giliran Kadis PUPR dan Kabid Pelayaran Dishub Kabupaten Bengkalis Diperiksa KPK

Adapun saksi yang diperiksa tim penyidik, terkait dengan perkara tipikor proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Kompas.cpm
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin awal pekan lalu berada di Pekanbaru, Riau untuk melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor).

Adapun saksi yang diperiksa tim penyidik, terkait dengan perkara tipikor proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013 - 2015.

Dalam perkara ini, dua tersangka yakni Handoko Setiono selaku Komisaris dan Melia Boentaran selaku Direktur PT Arta Niaga Nusantara (ANN), sudah ditahan oleh penyidik KPK.

"Hari ini pemeriksaan saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran, red). Tempat pemeriksaan di Polda Riau," kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, Kamis (18/2/2021).

Saksi yang diperiksa hari ini disebutkan Ali, berjumlah 8 orang.

Diantaranya Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bengkalis, Ardiansyah. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bengkalis.

Saksi berikutnya adalah Ngawidi, yang saat ini menjabat Kabid Pelayaran Dishub Bengkalis.

Dia periksa dalam kapasitasnya sebagai Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Bengkalis, atau Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Multiyears Tahun Anggaran 2013-2015 Dinas PU Kabupaten Bengkalis.

Berikutnya, M Rafi, Agus Sukri, Lutfi Hendra Kurniawan, Safari, Helmy, dan Rudi Rinaldo. Kesemuanya PNS di Kabupaten Bengkalis.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari. Terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021.

Tersangka Handoko Setiono, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka Melia Boentaran, ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

Sebagai upaya untuk tetap mencegah penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Adapun pengumuman status tersangka keduanya, dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.

Dengan dugaan para tersangka telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil, Bengkalis, tahun anggaran 2013 sampai 2015.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved