Dugaan Tipikor di Pelalawan
Kerugian Negara Perkara Tipikor BUMD Pelalawan Diprediksi Membengkak, Jaksa Tunggu Perhitungan Ahli
Kasus dugaan korupsi di BUMD di Pelalawan, penyidik Pidsus Kejari sedang menggali keterlibatan pihak lain.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan hingga Kamis (18/02/2021).
Setelah menetapkan seorang tersangka berinisial AF yang merupakan mantan pejabat strategis BUMD Tuah Sekata, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan sedang menggali keterlibatan pihak lain.
Kemungkinan bakal ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan perhitungan kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan BUMD Tuah Sekata.
Dalam proses perhitungan, Kajari Pelalawan bekerjasama dengan ahli yang berwenang dalam bidangnya.
"Sekarang sedang penghitungan dengan ahli. Insyaallah pekan depan akan segera keluar perhitungan kerugian negara," terang Kepala Seksi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (18/02/2021).
Andre Antonius menyebutkan, kerugian negara yang timbul akibat perkara rasuah ini diperkirakan membengkak dari perhitungan awal.
Namun angka pastinya menunggu keluar hasil perhitungan dari saksi ahli yang ditunjuk oleh jaksa.
Pihaknya berjanji akan mengekspos besaran kerugian negara atas penyimpangan belanja operasional BUMD Tuah Sekata sepanjang tahun 2012 sampai 2016.
"Kita akan bekerja maksimal hingga penyidikan perkara ini tuntas," tandas Andre.
Dilaporkan sebelumnya Kejari Pelalawan menetapkan seorang tersangka dalam kasus Tipikor dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja barang operasional kelistrikan BUMD Tuah Sekata Pelalawan hari ini, Kamis (18/02/2021).
Tersangka berinisial AF yang merupakan mantan pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata.
"Tersangka AF adalah mantan pejabat yang memiliki jabatan strategis di BUMD Tuah Sekata selama periode 2012-2016," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (18/02/2021).
Kajari Nophy menjelaskan, AF diduga bertanggung jawab penuh atas kegiatan belanja operasional di BUMD Tuah Sekata Pelalawan 2012 sampai 2016 yang menimbulkan kerugian negara.
Praktik korupsi yang dijalankan AF yakni diduga Mark up atau menggelembungkan harga hingga terjadi penyimpangan-penyimpangan di tubuh perusahaan plat merah itu