Cerita Bermula dari Sandi Facebook, Ayah Tega Aniaya Anak Bayinya Lalu Dikirim ke Facebook Istri
Pelaku berinisial A. Adapun korban berinisial MT (20 bulan). pelaku aniaya korban karena cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jauh dari istri, membuat seorang pria terus mengalami rasa cemburu dan akhirnya melakukan perbuatan tak terduga.
Ia menyiksa anak bayinya karena rasa cemburu terhadap istrinya itu. Perbuatannya membuat Ia berakhir di penjara.
Kasus ayah siksa anak kandung terjadi di Mesuji Lampung. TKP Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berinisial A. Adapun korban berinisial MT (20 bulan). Menurut polisi, pelaku aniaya korban karena cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota.
Kasus ini kini ditangani Polres Mesuji. Kasus tersebut diketahui setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya, Maudatun.
Tiga saksi Hermanto (39), MM (23) dan Sujio (56), lalu melapor ke polisi.
Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya lalu menangkap pelaku Minggu 14 Februari 2021.
Polisi menjerat pelaku A, ayah yang siksa anak kandung, di Mesuji dengan pasal tentang perlindungan anak.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp 72 juta," ucap Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Dipantau 4 Personel TRC PPA
MT, anak 20 bulan, korban penyiksaan ayah kandung di Mesuji, mendapat penanganan dari Koordinator Daerah (Korda) Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Ketua Korda TRC PPA Mesuji Heri Purwanto mengatakan, setelah mendengarkan kronologisnya penganiayaan, TRC PPA Mesuji menugaskan empat personel untuk memantau korban MT.