Sudah Ada Blok Khusus Mengapa Napi Kasus Narkoba di Riau Dikirim ke Nusakambangan? Ini Penjelasannya

Pihak Kanwil Kemenkumham Riau kembali memberangkatkan 6 orang narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
tribun bali
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Kanwil Kemenkumham Riau kembali memberangkatkan enam orang narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Sebelumnya sudah ada sekitar 47 orang narapidana yang terjerat kasus peredaran barang haram, dikirim ke Lapas dengan pengamanan tingkat tinggi di Indonesia itu, beberapa waktu lalu.

Namun bedanya, enam orang yang baru diberangkatkan ini, merupakan oknum pegawai Lapas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sendiri.

Proses pemberangkatan mereka ini dibagi menjadi dua trip.

Tiga orang sudah lebih dulu diberangkatkan Kamis kemarin, sementara sisanya tiga lagi baru diberangkatkan Jumat (19/2/2021) pagi ini.

Kanwil Kemenkumham Riau, ternyata punya kebijakan terkait pemindahan para narapidana itu ke Lapas Nusakambangan.

Hal ini juga atas perintah Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Meskipun nyatanya, sudah tersedia blok khusus bernama Blok Pengendali Narkoba (BPN) di Lapas Klas IIA Pekanbaru yang bisa digunakan untuk menampung mereka.

"Karena mereka ini sudah kita peringatkan beberapa kali. Dan ternyata masih ada juga (yang membandel). Bahkan sekarang pun masih ada yang ditangani pihak kepolisian, di Mabes Polri juga ada," jelas Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal.

"Sudah berapa kali kami ingatkan, tapi teman-teman ini masih mencoba melakukan hal-hal yang di luar etis sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," imbuhnya.

Enam orang oknum pegawai Lapas ini diterangkan Hilal, sudah divonis oleh pengadilan dengan masa hukuman bervariasi.

Mulai dari kurungan penjara 6 tahun, 10 tahun, hingga ada yang 20 tahun.

Mereka ini sebelumnya ada yang bertugas di Lapas Bengkalis, Lapas Bagan Siapiapi, Lapas Pasir Pengaraian, dan Lapas Bangkinang.

"Mereka ini ada pengguna, ada yang mengedarkan, ada yang di luar (Lapas). Ada juga tempo hari baru dapat (ditangkap), kemudian diambil oleh Polda Riau. Kami memang terus koordinasi dengan aparat baik dari Polda Riau maupun BNNP Riau," paparnya.

Lebih lanjut disebutkan Kadiv Pemasyarakatan, mereka ini pada saat sedang bertugas di Lapas, ada juga yang disuruh oleh warga binaan pengendali narkoba untuk mengambil barang haram guna diedarkan.

"Ada juga yang menggunakan, mereka ini suruhan-suruhan. Jadi mereka ini sebenarnya korban, korban dari para bandar (narkoba). Oleh karena itu kami imbau kepada seluruh pegawai, jangan ada yang mau jadi korhan dari bandar ini. Semoga ini jadi pelajaran," tuturnya.

Proses pemberangkatan para narapidana oknum pegawai Lapas ini, dilakukan dari Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Pantauan Tribun di lokasi, sekitar pukul 06.30 WIB, tampak para narapidana ini digiring keluar dari dalam Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Mereka dikawal ketat petugas yang bersiaga dengan senjata laras panjang.

Wajah para narapidana oknum pegawai ini hanya bisa menunduk. Kedua tangan masing-masing mereka pun diborgol.

Selanjutnya, narapidana masuk ke dalam mobil Trans Pemasyarakatan (Transpas) yang sudah standby di halaman Lapas Klas IIA Pekanbaru.

Mereka lantas dibawa menuju Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, untuk selanjutnya diterbangkan dengan pesawat, berangkat ke tempat tujuan.

"Kemarin tiga orang, hari ini tiga orang. Jadi dua trip kami berangkatkan. Ini adalah atas arahan pimpinan yakni Bapak Dirjen Pemasyarakatan dan Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Riau," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal, Jumat (19/2/2021).

"Ini menunjukkan ke masyarakat, inilah komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba, sekalipun itu dari internal (pegawai) khususnya jajaran Pemasyarakatan," sambung dia.

Menurut Hilal, pihaknya tidak akan memberikan ruang toleransi sedikit pun untuk pegawai yang mencoba melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Kami tindak tegas dan kami tidak akan memberikan angin sedikit pun pada teman-teman pegawai yang terlibat narkoba, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar," jelasnya.

Mereka disebutkan Hilal, kedapatan melakukan pelanggaran. Baik di luar tugas, maupun saat sedang bertugas.

Pengiriman narapidana yang merupakan oknum pegawai Pemasyarakatan ini diterangkan Hilal, menggunakan pesawat komersil. Bertolak dari Pekanbaru, Riau, menuju ke Jawa Tengah.

Untuk itu pihaknya juga menyesuaikan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) maskapai yang akan mengangkut para narapidana ini.

"Jadi di sana (mereka) akan menempati Lapas high risk (Lapas untuk menampung narapidana beresiko tinggi, red)," tegasnya.

Hilal mewanti-wanti, agar hal seperti ini bisa menjadi pengingat atau pelajaran bagi pegawai Kemenkumham Riau lainnya, khususnya Pemasyarakatan agar tidak ikut-ikutan mencoba menjadi kaki tangan bandar narkoba.

"Karena amat sangat merugikan. Apalagi bangsa ini sedang membangun, bangsa ini sedang dilanda pandemi (Covid-19). Jadi berhentilah untuk menjadi orang yang merusak bangsa, jadilah orang yang bisa membangun," ungkapnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved