Pembunuhan Siswi SMP di Pelalawan
Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Pelalawan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Pelaku yang masih di bawah umur ini bakal menjalani peradilan anak dan bakal terancam hukum penjara selama 15 tahun.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Pelaku pembunuhan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci bernama Intan Aulia Sari (15) telah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan pada Jumat (19/02/2021) lalu di sebuah mesjid sekitar pukul 14.00 wib.
Pelaku merupakan Anak Dibawah Umur (ADU) yang saat ini berusia 17 tahun dan duduk dibangku kelas 3 Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baik tersangka maupun korban yang masih kelas 3 SMP, sama-sama anak di bawah umur.
Polres Pelalawan cukup berhati-hati dalam menyidik perkara ini karena melibatkan remaja yang belum cukup umur.
"Penanganan kasus ini berpedoman terhadap sistem peradilan anak. Tak bisa di ekspos secara vulgar termasuk saat di pengadilan nanti," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Ario Damar SH SIK, kepada tribunpekanbaru.com, Sabtu (20/02/2021).
Kasat Ario Damar menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal itu berbunyi barang siapa yang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," kata Ario Damar.
Manatan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti ini menuturkan, kasus pembunuhan ini bukanlah pembunuhan berencana.
Pelaku mencekik korban hingga tewas karena khilaf dan tidak direncanakan sama sekali.
siswi SMP dibunuh di Pelalawan
pembunuhan siswi SMP
Polres Pelalawan
anak di bawah umur
Intan Aulia Sari
Running News
Karpet Mobil Jadi Barang Bukti, Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Pelalawan Dilimpahkan ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Terkait Dugaan Kehamilan Siswi SMP Korban Pembunuhan, Polres Beberkan Pemeriksaan Jaringan Kulit |
![]() |
---|
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Pelalawan, Korban Siswi SMP, Terungkap Kejadian Sebelum Pembunuhan |
![]() |
---|
Remaja 17 Tahun Pelaku Pembunuh Intan Siswi SMP di Pelalawan Riau Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengungkapan Pembunuhan Siswi SMP di Pelalawan Riau dari Benda Ini, Pelaku Tak Menyadari |
![]() |
---|