Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Bengkalis

Apes, Cari Madu di Hutan Picu Karhutla di Bengkalis, Pria Asal Rupat Riau Ini Resmi Jadi Tersangka

Apes, pria asal Pulau Rupat Bengkalis Riau yang dijadikan tersangka gara-gara memicu kebakaran saat mencari amdu di hutan

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
Thinkstockphotos
Ilustrasi 

Sebelumnya, dua pria warga Pulau Rupat ditetapkan menjadi tersangka kasus Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) oleh Polrse Bengkalis.

Keduanya diduga lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.

Dua pria yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Mis alias Mbah (61) dan San alias Turi (30).

Mis yang sudah berusia lanjut terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis.

Pria lansia ini diamankan petugas pada Sabtu (13/2/2021) lalu karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.

Tidak hanya Mis, Polres Bengkalis juga menangkap San alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat.

San dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin (22/2/2021) menggelar pers release di halaman Mapolres Bengkalis.

"Tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.

Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah.

Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved