Karhutla di Bengkalis
Apes, Cari Madu di Hutan Picu Karhutla di Bengkalis, Pria Asal Rupat Riau Ini Resmi Jadi Tersangka
Apes, pria asal Pulau Rupat Bengkalis Riau yang dijadikan tersangka gara-gara memicu kebakaran saat mencari amdu di hutan
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Nasib apes dialami pria asal Bengkalis Riau yang dijadikan tersangka gara-gara memicu kebakaran saat mencari amdu di hutan
San alias Turi (30) tak sendiri jadi tersangka, tersangka lain adalah Mis alias Mbah (61).
Kedua warga Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis Riau ini resmi jadi tersangka kasus Karhutla di daerah itu dan telah diamankan oleh Polres Bengkalis.
Tersangka San alias Turi awalnya mencari madu hingga memicu api yang menyebabkan terjadinya Karhutla pada Jumat (19/2/2021) lalu di hutan perbatasan dengan PT Priatama dan PT SRL di Kecamatan Rupat, Bengkalis.
Api membakar lahan seluas 2 hektare di lokasi itu.
Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik.
Kantong plastik itu berisikan madu.
San lalu bertemu dengan petugas pengamanan PT Priatama.
Di saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu,” terang Kapolres.
“Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," imbuh Kapolres.
Akibat kelalaiannya tersangka San dijerat dengan UU PPLH dan terancam hukuman maksimal12 tahun penjara .
Memang, untuk mencari madu, biasanya sarang diasapi dengan membakar kayu-kayu kering di sekitar sarang lebah.
Kemungkinan masih ada percikan api tertinggal hingga memicu kebakaran saat San meninggalkan lokasi sarang lebah setelah mendapatkan madu hutan.
Diduga Lalai
Sebelumnya, dua pria warga Pulau Rupat ditetapkan menjadi tersangka kasus Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) oleh Polrse Bengkalis.
Keduanya diduga lalai dan sengaja membuat api serta menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat.
Dua pria yang ditetapkan menjadi tersangka itu adalah Mis alias Mbah (61) dan San alias Turi (30).
Mis yang sudah berusia lanjut terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis.
Pria lansia ini diamankan petugas pada Sabtu (13/2/2021) lalu karena dituduh dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk perkebunan miliknya.
Tidak hanya Mis, Polres Bengkalis juga menangkap San alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat.
San dituduh karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Senin (22/2/2021) menggelar pers release di halaman Mapolres Bengkalis.
"Tersangka Mis membuka lahan dengan cara dibakar. Kebakaran lahan meluas," ungkap Kapolres.
Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti diantaranya dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah.
Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.
Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.
( Tribunpekanbaru.com / Muhammad Natsir )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-madu-1_20150924_135928.jpg)