Gerak Cepat Kapolri Listyo Langsung Terbitkan SE Pengaturan Teknis UU ITE, Ini Dia Poin Pentingnya
Jalankan perintah Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Digit Prabowo langsung eksekusi penerapan UU ITE.
Tetapi, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujarnya.
Menurut Jokowi, persoalan hulu yang ada di UU ITE ini ada pada pasal-pasal yang multitafsir.
Oleh karenanya, jika UU ini direvisi, maka ia akan meminta DPR menghapus pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.
"Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia sekali lagi agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan juga produktif," kata Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/02/22/kapolri-keluarkan-se-terkait-uu-ite-ada-11-pedoman-yang-harus-diperhatikan-seluruh-personel?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan