Video Berita
VIDEO: Detik-detik Polisi Ringkus Penjual Motor Curian di Medsos Saat Main di Warnet
Pelaku curanmor di Kota Tanjungbalai Irfan (24), berhasil diamankan oleh Polsek Datuk Bandar karena jual motor curian di medsos.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pelaku curanmor di Kota Tanjungbalai Irfan (24), warga jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai berhasil diamankan oleh Polsek Datuk Bandar karena jual motor curian di medsos.
Irfan diamankan oleh tim Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar saat sedang asik bermain warnet yang berada di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Datuk Bandar, IPTU Rekman Sinaga menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu(20/2/2021). Dimana saat itu petugas mengetahui identitas tersangka dari sebuah rekaman CCTV rumah ibadah yang terletak tidak jauh dari lokasi kejadian.
BACA JUGA • Tak Ada Kabar, Publik Mulai Curiga, Kasus Abu Janda Dihentikan? Ini Penjelasan Polisi
BACA JUGA • Fakta-fakta Kasus Pembunuhan di Pelalawan, Korban Siswi SMP, Terungkap Kejadian Sebelum Pembunuhan
"Pelaku terekam CCTV Mesjid yang terletak tak jauh dari lokasi melakukan aksinya dirumah, milik korban di Jalan H.M. Nur, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang dilakukan pada Rabu(17/2/2021)," ujar Sinaga, Senin(22/2/2021).
Dalam CCTV tersebut, terlihat tersangka dengan rekannya sedang mendorong sepeda motor hasil curian tersebut.
"Berdasarkan video tersebut, kami mengetahui identitas pelaku, dan langsung menyelidiki keberadaan pelaku. Namun, saat di selidiki, timbul di internet iklan sepeda motor yang sedang dicari," ujarnya.

Selanjutnya, Ia mengatakan akibat iklan tersebut, petugas polisi melakukan under cover by untuk membeli sepeda motor yang sudah diiklankan pelaku.
"Sehingga, melakukan perjanjian untuk transaksi dan ditentukan di salah satu warnet. Ketika melihat pelaku disana, petugas langsung mengamankan bersama barang bukti," ujar Kapolsek Datuk Bandar itu.
Dijelaskannya, selain sepeda motor, Irfan telah mencuri beberapa perhiasan milik korban yang rumahnya di bobol.
Dijelaskan Sinaga, Kejadian tersebut terjadi pada Rabu(17/2/2021), dimana korban melihat pintu samping rumahnya sudah terbuka lebar dan isi rumah sudah berserakan.
"Kemudian, saat di lihat ternyata sepeda motor dan belasan perhiasannya hilang. Sehingga dia melapor ke Polsek Datuk Bandar atas laporan kehilangan," katanya.
Sinaga menuturkan, akibat perbuatan pelaku, korban telah merugi hingga Rp 15 juta. Dan terancam pidana selama 7 tahun dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 5e atau pasal 362 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di TRIBUN-MEDAN.COM dengan judul: Jual Motor Curian di Medsos, Pria Tanjungbalai Ditangkap Polisi Saat Bermain di Warnet
VIDEO: Amanda Manopo Terima Ancaman Pembunuhan, Ibunya Ketakutan dan Cari Bantuan Hukum |
![]() |
---|
VIDEO Seratusan Mahasiswa Geruduk Kejati Riau, Kecewa Rekannya Dituntut 3,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
VIDEO: Petugas UPK Badan Air Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Anak Kali Ciliwung |
![]() |
---|
VIDEO Karhutla di Pelalawan Mulai Meluas, Tim Gabungan Fokuskan Pemadaman di Desa Kemang |
![]() |
---|
VIDEO: Tak Mampu Atasi Karhutla, Jokowi Ancam Copot Pangdam, Dandim, Kapolda Hingga Kapolres |
![]() |
---|