Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Karhutla di Inhil

3 Hari Tak Pulang,Kapolres Naik Motor ke Lokasi,Kapolsek GAS & Tim Berjibaku Atasi Karhutla di Inhil

Sekitar 3 hari tim gabungan tak pulang ke rumah berjibaku memadamkan Karhutla di Inhil. Kapolres Inhil naik motor ke lokasi Karhutla

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melakukan pendinginan di lokasi Karhutla Desa Sekawan, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (21/2/2021). 

Kapolres Naik Motor ke Lokasi Terbakar di Tempuling

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan pimpin tim melakukan pendinginan di lokasi Karhutla Desa Sekawan, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (21/2).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan pimpin tim melakukan pendinginan di lokasi Karhutla Desa Sekawan, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Minggu (21/2). (istimewa)

Sebelumnya, Kapolres Inhil juga terjun langsung ke lokasi Karhutla di Tempuling.

Di kawasan ini, Karhutla menghanguskan sekitar 5 Hektare (Ha) lahan, tepatnya di wilayah Desa Sekawan, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Lahan Karhutla merupakan semak belukar yang mudah terbakar dengan kondisi kering serta bertekstur gambut.

Upaya penanggulangan pun terus dilakukan tim gabungan dari Polri TNI, BPBD Inhil, Damkar dan masyarakat peduli api (MPA).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan juga tampak turun langsung turun memadamkan api di lokasi Karhutla, Minggu (21/2/2021).

Kapolres Inhil beserta PJU Polres Inhil dan personel Polres Inhil bergerak menggunakan sepeda motor menuju lokasi titik api.

Sudah selama dua hari AKBP Dian bersama tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk berjibaku memadamkan Karhutla di Kecamatan Tempuling yang juga diikuti pihak perusahaan dan masyarakat.

Menurut AKBP Dian, total ada 8 titik koordinat titik api Karhutla yang terpantau di Kecamatan Tempuling pada Sabtu (20/2/2021).

Sebanyak 6 unit mesin pemadam, cangkul, parang, mesin semprot manual, ember dan selang sekitar 45 gulung di gunakan untuk menanggulangi Karhutla.

“Identitas pemilik lahan sudah diketahui dan masih dalam penyelidikan oleh personil Polsek Tempuling,” ujar Kapolres.

“ Hingga sampai saat ini masih berlangsung kegiatan pemadaman dan pendinginan, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ungkapnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat dan perusahaan untuk tidak membakar lahan baik itu saat membersihkan atau pun membuka lahan baru.

Kapolres menegaskan, pembakaran lahan dan hutan masuk unsur pidana dan pelakunya bisa dikenakan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Kita mengajak masyarakat menjaga lahan dan secepat mungkin memberikan informasi jika ada titik api,” ujarnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved