Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata Ditahan
Penangguhan Penahanan Diajukan Pengacara Tersangka AF, Mantan Pejabat BUMD Tuah Sekata Ditahan
Mnatan pejabat BUMD Tuah Sekata AF ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan. Penagcara segera ajukan penangguhan penahanan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Pengacara tersangka Af yang ditahan Kejari Pelalawan mengajukan penangguhan penahanan.
Sebelumnya, tersangka kasus dugaan Tipikor belanja kelistrikan BUMD Tuah Sekata AF ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Selasa (23/02/2021).
AF ditahan 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, setelah diperiksa selama lima jam di kantor Kejari Pelalawan di SP 6 Desa Makmur Pangkalan Kerinci.
AF merupakan mantan Kepala Divisi Kelistrikan BUMD Tuah Sekata Pelalawan.
Penasihat hukum AF dari kantor Law Paramesti and Grup mendampingi proses pemeriksaan dan penahanan.
"Kami menghormati proses hukum yang dijalankan oleh kejaksaan saat ini. Kami tetap mendampingi klien kami," tutur seorang pengacara AF, Jhon Hendri SH, kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (23/02/2021).
Ia menyebutkan, pihaknya senantiasa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, termasuk proses penahanan yang merupakan hak dan kewenangan penyidik Korps Adhyaksa.
Ke depan pihaknya akan mempersiapkan diri dalam menghadapi pemeriksaan lebih lanjut termasuk persidangan di pengadilan.
"Kita juga sudah mengajukan penangguhan penahanan klien kami. Itu merupakan keputusan dari penyidik kejaksaan," tegasnya.

Sepekan Ditetapkan Jadi Tersangka Tipikor Langsung Ditahan