UPDATE UU Cipta Kerja: Sah Karyawan Bisa Dikontrak Sampai 5 Tahun dengan Pemberian Kompensasi Ini
Adapun, PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Sah! Diteken Presiden RI Jokowi, UU Cipta Kerja Jadi UU Nomor 11 Tahun 2020
Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.
"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," pungkas Anwar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Aturan Pesangon PHK Boleh Diberikan Separuhnya, Ini Penjelasan Kemenaker"