Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Instruksi Kapolri soal Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi, Ini yang Harus Dilakukan Polda dan Kasatwil

Kapolri langsung mengeluarkan instruksi penyalahgunaan senjata api oleh personel polisi. Ini yang harus dilakukan polda dan masing-masing kasatwil

Editor: Budi Rahmat
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
kapolri 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Inilah instrusksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk pencegahan penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh persolen polisi.

Instruksi tersebut harus dsegara dilaksanakan Kapolda di masing-masih daerah dan juga para kasatwil

Instruksi tersebut hadir setelah terjadinya aksi penembakan oleh oknum anggota polisi di sebuah kafe di Cengkareng.

Dalam instrukisnya, Kapolri menegaskan pada beberapa hal yang kemudian harus dibenahi.

Video: Kapolda Metro Jaya Minta Maaf pada Masyarakat dan TNI AD atas Penembakan di Kafe Cengkareng

Kronologi Penembakan 4 Orang di Kafe, 3 Tewas Termasuk 1 Anggota TNI, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Bripka CS Jadi Tersangka, Detik-detik Penembakan Anggota TNI di Kafe Cengkareng

Berikut ini isi lengkapnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram yang berisi instruksi pencegahan penyalahgunaan senjata api oleh anggota polisi.

Instruksi tersebut terkait dengan kasus penembakan oleh Bripka CS di Cengkareng, Jakarta Barat, yang menyebabkan tiga orang tewas dan satu luka.

Tiga korban tewas yakni anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Lewat surat telegram, Kapolri meminta peristiwa itu tidak terulang lagi.

Baca juga: Oknum Polisi yang Diduga Tembak 3 Orang hingga Tewas di Cengkareng Ditangkap

Surat telegram nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 itu ditandatangani Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri, tertanggal 25 Februari 2021. Surat ditujukan kepada seluruh Kapolda.

Ada lima instruksi Kapolri dalam surat telegram itu.

Sigit meminta Kapolda menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat dan proses pidana.

Baca juga: Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Diberhentikan Tak Hormat

Selanjutnya, Sigit meminta Kapolda memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah.

Kapolda pun diminta memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

Kemudian, Sigit meminta peningkatan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

Komnas HAM Serahkan Bukti Penembakan Laskar FPI ke Polri, Jalan Terang Ungkap Kasus?

Tiga Oknum Polisi Bakal Diperiksa Terkait Penembakan DPO Judi, Berujung Polsek Dirusak Warga 

Baca juga: Kompolnas Dorong Polisi Pelaku Penembakan di Cengkareng Dipidana dengan Pasal Berlapis

Instruksi keempat, Sigit memerintahkan para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan Pom TNI.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan.

Terakhir, Sigit menginstruksikan Kapolda agar melaporkan setiap upaya penanganan, pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolri Berikan 5 Instruksi Terkait Penyalahgunaan Senjata Api oleh Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved