Berita Riau
Ini Dakwaan Lengkap JPU Dalam Sidang Perdana Oknum Kompol Pembawa 16 Kg Sabu
Kompol, Imam Ziadi Zaid, menjalani sidang perdana terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang menjeratnya, Senin (1/3/2021).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Oknum polisi berpangkat Kompol, Imam Ziadi Zaid, menjalani sidang perdana terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 16 kg yang menjeratnya, Senin (1/3/2021).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Oknum Perwira Menengah (Pamen) yang berdinas terakhir di Ditreskrimum Polda Riau itu pun, duduk sebagai terdakwa.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Mahyudin, dengan hakim anggota Basman dan Iwan Irawan. Agendanya adalah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Betny Simanungkalit.

Selain Imam, dalam perkara ini duduk pula sebagai pesakitan, Hendri Winata alias Acoy. Hendri turut ditangkap tim Ditres Narkoba Polda Riau pada Oktober 2020 lalu.
Hanya saja sidang kedua terdakwa ini dilakukan secara tuntutan split atau terpisah. Terdakwa Acoy lebih dahulu disidangkan.
Disebutkan JPU dalam dakwaannya, bahwa terdakwa Imam Ziadi Zaid pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Menghubungi Hendri Winata alias Acoy
Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendri Winata alias Acoy untuk mengambil narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Hendri menghubungi Kompol Imam untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis sabu.
"Kayu gaharu adalah kode untuk narkotika jenis sabu," kata JPU.
Kemudian, Kompol Imam sampai di rumah Hendri dengan mengendarai mobil Opel Blazer.

Heri (DPO) kembali menghubungi Hendri untuk mengambil narkotika jenis sabu i Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya terdakwa Imam bersama Hendri pergi dengan mengendarai mobil Opel Blazer milik Imam, menuju lokasi yang dimaksud.
Hendri menghubungi Heri (DPO) dan mengatakan dirinya sudah sampai di Jalan Parit Indah dan berada di dalam mobil Opel Blazer Nomor Polisi BM 1306 VW.
Tak lama, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai Imam dan Hendri.
Kemudian Hendri membuka kaca mobil. Kedua lelaki itu lalu menanyakan apakah Hendri disuruh Heri (DPO).
Hendri menjawab ya. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil lalu memasukkan 2 buah tas ke dalam mobil.
Selepas itu, Hendri alias Acoy kembali menghubungi Heri (DPO). Ia menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.
Kemudian Heri menyuruh Hendri menuju ke rumah makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Selanjutnya Imam dan Hendri pergi ke sana.
Sesampainya di rumah makan Pauh Piaman, ternyata mereka telah diintai oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Tim mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam dan Hendri, dan menyuruh keduanya keluar dari mobil.
Namun Imam dan Hendri melarikan diri dengan mengendarai mobil berusaha keluar dari rumah makan Pauh Piaman untuk menjauhi personel kepolisian yang akan menangkap mereka.
Kejar-kejaran dan Buang Barang Bukti
Alhasil, aparat melakukan pengejaran terhadap keduanya, yang saat itu menuju melaju ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.
Di tengah jalan, Hendri Winata membuang 2 tas yang dikuasainya ke jalan. Tas itu diamankan oleh personel polisi. Sementara personel lainnya terus melakukan pengejaran.
"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Ahmad yaitu di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendri berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Ahmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap JPU.
"Namun di pertengahan jalan, mobil Iman dan Hendri kembali putar balik menuju arah Jalan Soekarno Hatta," sambungnya.
Karena terdakwa Imam tidak menghentikan mobilnya, aparat yang melakukan pengejaran melepaskan tembakan peringatan.
Tapi terdakwa Imam tetap melaju. Pada saat di ujung Jalan Arifin Ahmad, mobil tersebut berbelok ke arah kiri dan masuk ke Jalan Soekarna Hatta.
Sesampainya di depan toko Arengka Auto Mall, barulah petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Imam dan Hendri. Keduanya pun tak berkutik da diringkus.

Sementara tas yang dibuang Hendri Winata, setelah dicek berisi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1326/NNF/2020 tertanggal 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 2221/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.
Lalu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan, Nomor: 486/BB/X/10242/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pekanbaru, hasil penimbangan 16 bungkus plastic merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17.054,66 gram, berat pembungkusnya 1.077,12 gram dan berat bersihnya 15.977,54 gram.
Perbuatan terdakwa Imam dan Hendri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)