Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Isma dan Bayinya yang Mendekam di Lapas Sudah Terlambat untuk Ditolong, Kata Pakar Ini Penyebabnya

Isma Khaira (33) kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, divonis tiga bulan penjara dan terpaksa membawa anaknya balita ke lapas.

Editor: CandraDani
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
ANGGOTA DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menjenguk napi yang membawa bayinya ke lapas. 

Disebutkan, hukuman yang dijalani Isma Khaira tidak lama, hanya tiga bulan.

Dilaporkan Kades, Ibu Muda di Aceh Dipenjara dan Bawa Bayi 6 Bulan yang Menyusui Dalam Sel

Tapi yang menjadi keprihatinannya, karena ada bayi yang diikutsertakan di dalam Lapas. 

“Mengingat ini kondisi Covid-19, pemerintah harus komit terhadap bagaimana menghindari warga dari penyebaran virus. Karena itu saya meminta suatu kebijakan atau diskresi terhadap penanganan persoalan ini,” ungkap Haji Uma. 

Namun, permintaan tersebut lanjut Haji Uma bukan untuk diistimewakan.

“Ini bukan diistimewakan, tapi ini ada penanganan karena mengingat masalah kemanusiaan,” ujar Haji Uma. 

Sudah Terlambat Meski Ada Penjamin

Pengajar hukum pidana di Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan upaya membebaskan ibu dan anaknya yang ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara atas vonis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya bisa dilakukan lewat upaya banding ke pengadilan tinggi.

Upaya itu satu-satunya celah hukum untuk membebaskan ibu dan anak itu. Sebelumnya, Isma (33) ditahan bersama anaknya berusia enam bulan karena divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara karena bersalah melanggar UU ITE.

Isma divonis 3 bulan penjara.

Sudah menjalani hukuman tahanan rumah dan tujuh hari di Rutan.

Praktis sisa masa hukumannya hanya dua bulan lebih.

“Harus dilakukan upaya banding. Dalam posisi banding, pengacara harus menyakinkan majelis hakim bahwa ibu itu tidak bersalah. Saya biasa menjadi saksi ahli dalam kasus sejenis ini tanpa dibayar, jadi tidak bisa dijamin begitu saja, karena hakim sudah memvonis,” kata Muhammad Hatta, dihubungi per telepon, Senin (1/3/2021).

Divonis Langgar UU ITE

Dia menyebutkan, pertanyaannya, apakah pengacara kasus itu melakukan banding atau tidak? “Jika tidak, ini tak ada jalan lain, tidak bisa misalnya politisi menjamin agar dia ditahan di luar Rutan atasnama kemanusiaan. Vonis sudah jatuh dan harus ditahan di Rutan. Saya sebut kalau kasus ini, upaya terlambat untuk membebaskan ibu itu,” katanya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Haji Uma Datangi Ibu dan Bayi Mendekam di Lapas, Kasus Sebar Video Ricuh Keuchik dengan Aparat Desa, dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu dan Bayinya Dipenjara gara-gara Terjerat UU ITE, Upaya Pembebasan Dinilai Terlambat",


Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved