Sidang Sengketa Pilkada Inhu, Hakim MK Semprot Roby Ardhi Karena Banyak Tidak Tahu
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Senin
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pada Senin (1/3/2021).
Sesuai jadwal sidang tersebut digelar pukul 08.00 WIB.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari para pihak, baik pihak pemohon, yakni Paslon 05, saksi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Inhu, dan saksi dari Paslon nomor urut 02 sebagai pihak terkait.
Mengawali sidang pagi hari ini hakim MK, Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum mempersilahkan saksi dari Paslon 05, Roby Ardhi untuk memberikan keterangan.
Namun saat hakim MK mempertanyakan persis soal perselisihan suara yang terjadi di 26 TPS di enam kecamatan yang disampaikan saksi Paslon 05, saksi mengaku tidak mengetahui persis.
Sehingga hakim sempat menegaskan status Roby sebagai saksi.
"Bagaimana ini anda banyak tidak mengetahui," tegasnya.
Namun Roby mengatakan bahwa seluruh perselisihan suara tersebut sudah mereka lampirkan dalam bukti-bukti yang diajukan ke MK.
Hingga berita ini ditulis sidang masih berlangsung.
50 Bukti Tambahan
Alamat Zhang Terlacak, YouTuber Penyebar Hoaks Dan Ujaran Kebencian Ini Diburu Polisi |
![]() |
---|
Jabang Bayi Belum Lahir, Raffi Ahmad Gigit Jari Diramal Ahli Tarot, 'Nggak Bisa Dibeli Pake Duit' |
![]() |
---|
Pencetus Jokowi Tiga Periode Diorbitkan Jadi Calon Kepala KSP Hingga BIN, Ada yang Cetus 5 Periode? |
![]() |
---|
Jokowi Teken PP yang Hilangkan Pancasila di SPN, Said Didu: Klean teriak SAYA Pancasila! |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Mukhlis Latasi? Pria Indonesia yang Kalahkan Orang Arab di Mesir, Juara 1 Sholawat |
![]() |
---|