Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakek Biadab, Tega Cabuli 6 Anak Perempuan di Bawah Umur, Modusnya Bermain Bersama

Tak ada yang menyangka perbuatan Miswar mengingat istrinya masih setia dan ikut membantu perekonomian keluarga dengan bekerja sebagai tukang kusuk.

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN MEDAN/HO
POLRES Tebingtinggi menangkap Miswar (65) atas dugaan perbuatan cabul terhadap enam anak di bawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tim Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap Miswar (65), warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi karena mencabuli anak di bawah umur yang tinggal berdekatan dengannya.

KBO Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Budi Sihombing kepada Tribun-Medan.com (grup Tribunpekanbaru.com), Selasa (2/3/2021), mengatakan perbuatan Miswar berhenti usai orangtua para korban membuat laporan ke polisi.

"Pelaku MW alias A merupakan warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi. Dia ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi pada Rabu (17/2/2021) kemarin," kata Budi.

Sebelum ditangkap, Miswar diamankan warga dirumahnya.

Ia diduga telah mencabuli enam anak perempuan dibawah umur, yang mana salah seorang di antara korban masih berkaitan darah dengan Miswar.

"Keenam keluarga korban telah membuat pengaduan ke Mapolres Tebingtinggi. Satu di antaranya cucu, tapi bukan cucu kandung," kata Budi.

Sehari-harinya, Miswar bekerja sebagai tukang becak.

Tak ada yang menyangka perbuatan Miswar mengingat istrinya masih setia dan ikut membantu perekonomian keluarga dengan bekerja sebagai tukang kusuk.

"Dia tukang becak dan istrinya masih ada, kerjanya tukang kusuk," kata Budi.

Disinggung terkait latar belakang apa yang mendasari Miswar dengan tega mencabuli keenam anak, Budi menyebut pria paruh baya itu adalah dikenal sebagai orang yang senang dengan anak-anak.

Dalam melampiaskan aksinya, Miswar lebih dulu mengajak main anak-anak main games bersama.

Namun untuk lebih detail terkait kasus ini Polres Tebingtinggi belum mengungkapkan ke publik.

"Hanya gemes atau suka sama anak-anak aja," ujar Budi seraya menyebut kini Miswar telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kini atas perbuatannya, Miswar ditetapkan tersangka atas tindak pidana perlindungan anak. Miswar disangka melanggar Pasal 82 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Miswar terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.(alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved