Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Modalnya Hanya Berani Mengertak Pakai Atribut Jaksa, Pria Ini Nginap Gratis Selama 2 Bulan di Hotel

Ditagih biaya kamar, tersangka mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan owner hotel ke pihak imigrasi karena status pemilik merupakan WNA.

Editor: CandraDani
aaj.tv
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Petugas dari Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap Abdussomad, warga asal Surabaya karena berpura-pura menjadi kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dengan berpura-pura sebagai Kajari, Abdussomad bersama keluarganya menginap di sebuah hotel tanpa membayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto mengatakan, Abdussomad juga diketahui melakukan tindakan kriminal lain yaitu menipu sejumlah warga dengan modus masuk CPNS.

Dia sengaja menggunakan atribut jaksa untuk melancarkan aksi tipu-tipunya.

"Dia menipu, menjanjikan seseorang masuk ke instansi pemerintahan atau CPNS. Agar korbannya percaya, pelaku menggunakan atribut jaksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto, Selasa (2/3/2021).

Sosok Abdussomad yang mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya.
Sosok Abdussomad yang mengaku sebagai Kajari ditangkap tim intelijen Kejari Surabaya. (Dokumentasi tim Kejari Surabaya)

Sudah ada dua korban dari aksi pria ini, yakni warga berinisial DA dan DAK.

"Keduanya menjadi korban penipuan Abdussomad dengan total kerugian Rp 720 juta," jelasnya.

Setelah menangkap pelaku, petugas kejaksaan kemudian menyerahkan Abdussomad ke Polrestabes Surabaya.

Adapun Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Sudah ditetapkan tersangka penipuan, melanggar pasal penipuan," kata Oki.

Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Informasi adanya jaksa gadungan didapat dari manajer hotel tempat tersangka menginap.

"Informasi dari pihak hotel, klaim tagihan hotel mencapai lebih dari Rp 38 juta, plus Rp 4 juta klaim kerusakan televisi, kamar yang disewa tipe suite," terang Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Deliyanto kepada wartawan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved