Parah, Jangankan Pihak Lain, Istri dan Anak Sendiripun Tak Tahu Kalau Pria Ini Kajari Gadungan
Pelaku, Kajari gadungan ini tak hanya merugikan pihak lain demi kepentingan pribadinya, bahkan anak istrinya tak tahu sepak terjangnya selama ini.
Korban pertama sudah membayar Rp 300 juta, sedangkan korban kedua telah membayar Rp 325 juta.
"Kini dia sedang dicari dua korbannya karena kecewa ternyata korbannya belum diterima bekerja seperti yang dijanjikan," ujar Isir.
• Pria Mabuk Tembak Dada Bocah 8 Tahun, Pelaku Merasa Dicuekin Saat Korban Bermain
Sebelumnya diberitakan, Abdussomad ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Surabaya karena mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (1/3/2021).
Awalnya pihak manajemen hotel melaporkan Abdussomad karena sudah dua bulan tinggal di hotel tersebut tanpa membayar uang sewa.
Total tagihan Abdussomad mencapai Rp 38 juta plus klaim kerusakan televisi sebesar Rp 4 juta.
Di kamar tipe suite yang disewanya, Abdussomad tinggal bersama keluarga dan ajudan.
Pihak hotel beberapa kali menagih biaya sewa kamar hotel kepada jaksa gadungan tersebut.
Namun, pelaku mengancam akan menutup hotel tersebut dan melaporkan pemilik hotel ke pihak imigrasi karena status owner adalah seorang WNA.
Ancaman itu membuat manajemen dan pemilik hotel ketakutan.
• Diserang Kawanan Tawon hingga Lumpuh, Anggota TNI Ini Sempat Tak Kenali Keluarganya
Kini, Kejaksaan Negeri Surabaya kemudian menyerahkan Abdusommad ke Polrestabes Surabaya.
Abdussomad telah menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Abdussomad Si Jaksa Gadungan 4 Tahun Tipu Anak dan Istri, Uang Rp 625 Juta Dibawa Lari"