Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alhamdulillah, Isma dan Bayinya yang Dipenjara karena UU ITE Bakal Bebas 15 Maret Mendatang

Kementerian Hukum dan HAM memastikan Isma (33) bakal bebas dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.

Editor: CandraDani
DOK LAPAS KELAS IIB LHOKSUKON
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, Yusnaidi SH melihat kondisi Isma Khaira bersama bayinya di lapas tersebut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh memastikan Isma (33) dan bayinya berusia enam bulan bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, pekan depan atau 15 Maret 2021.

Pembebasan itu sesuai aturan asimilasi di mana Isma telah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Kepala Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Aceh, Heni Yuwono, dihubungi per telepon, Sabtu (6/3/2021) menyebutkan, pembebasan Isma sesuai aturan yang berlaku.

“Berkas asimilasinya telah lengkap dan Insya Allah pekan depan telah bebas,” katanya.

Dia menyebutkan, Isma ditahan dengan tahanan lainnya dengan ruangan yang besar dan dipastikan dapat merawat bayinya dengan baik selama di tahanan.

ANGGOTA DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menjenguk napi yang membawa bayinya ke lapas.
ANGGOTA DPD RI asal Aceh H Sudirman alias Haji Uma didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara menjenguk napi yang membawa bayinya ke lapas. (SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN)

Sebelumnya, Isma ditahan karena terjerat UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, memvonis Isma tiga bulan penjara.

Karena memiliki bayi, Isma terpaksa membawa bayinya ke penjara. Isma dijerat karena menyebarkan perkelahian ibunya dengan Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bakhtiar, lewat media sosial, 1 Maret 2020.

Bakhtiar lalu melaporkan ke polisi dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Asimilasi untuk Isma

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada Rabu (3/3/2021) resmi mengusulkan asimilasi untuk narapidana asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Isma Khaira (32).

Isma divonis tiga bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon pada 8 Februari 2021.

Vonis itu dijatuhkan hakim kepada ibu empat anak ini karena menyebar video pertengkaran Keuchik Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Bakhtiar dengan keluarganya yang berdurasi 35 detik melalui facebooknya pada 2 April 2020.

Lalu, pada 3 April 2020, Keuchik Lhok Pu’uk itu melaporkan Isma ke SPKT Polres Aceh Utara.

Isma mulai dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara pada 19 Februari 2021.

Ibu rumah tangga itu hadir bersama bayinya yang berumur enam bulan ke Lapas Lhoksukon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved