Video Berita
VIDEO: Narkotika Hingga Mesin Dingdong di Kota Pekanbaru Dibakar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, memusnahkan barang bukti sitaan terkait penanganan perkara, Selasa (9/3/2021).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, memusnahkan barang bukti sitaan terkait penanganan perkara, Selasa (9/3/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari perkara pidana umum (pidum) dan juga pidana khusus (pidsus), serta telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti terdiri dari berbagai bentuk dan jenis. Mulai narkotika, rokok, kosmetik, handphone, mesin judi dingdong , kartu remi, dan lain-lain.
Sebagian besar dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong besi. Ada pula barang bukti senjata tajam (sajam), yang dimusnahkan dengan cara digerinda. Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pekanbaru, Kicky Arityanto merincikan barang bukti yang dimusnahkan hari ini.
Diantaranya narkotika jenis sabu seberat 148,27 gram, ganja 184,122 gram, pil ekstasi 67 butir. Ini berasal dari 433 perkara.
Ada pula dari perkara judi sebanyak 8 perkara. Barang bukti diantaranya kertas togel, kartu remi, domino, dan mesin dingdong.
"Ada juga perkara terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen, ada obat-obatan, kosmetik. Sudah kita musnahkan juga. Lalu perkara pabean ada rokok. Kemudian perkara Oharga (orang dan harta benda, red), ada parang, obeng baju-baju," paparnya.
Lanjut Kicky, barang bukti ini sudah tersimpan di tempat penyimpanan selama 1 tahun.
"Terakhir Desember 2019. Karena pandemi (Covid-19), jadi tidak ada pemusnahan karena tidak boleh ada kerumunan. Jadi baru ini kita sepakati hari ini kita musnahkan. Karena sudah numpuk juga di dalam, sudah setahun lebih. Baunya pun juga sudah tidak enak," jelas mantan Kasi Intel Kejari Kuansing ini.
Diungkapkan Kicky, pemusnahan barang bukti ini merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus dilaksanakan.
"Karena sesuai dengan putusan hakim, barang-barang yang (disita) harus dimusnahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto menuturkan, ada pula barang bukti perkara tilang pelanggaran lalu lintas yang dimusnahkan. "Perkara tilang ini sudah 5 tahun.
Menurut aturan bisa kita musnahkan karena tidak diambil. Jadi dianggap tidak ada, jadi kita musnahkan biar tidak menumpuk," tuturnya.
Barang bukti tilang yang dimusnahkan ditambahkan Robi, seperti STNK serta surat KIR.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)