Ibu Jual Anak ke Pria Hidung Belang Demi Uang,Berdalih Banyak Utang Tega Eksploitasi Putri Kandung
Terlilit utang jadi dalih ibu kandung tega jual anaknya yang masih remaja ke pria hidung belang via aplikasi MiChat
TRIBUNPEKANBARU.COM - Berdalih terlilit utang, ibu kandung tega jual anaknya yang masih remaja ke pria hidung belang via aplikasi MiChat.
Anaknya yang berinisial T masih berusia 15 tahun sudah harus melayani pelanggan yang dijaring ibunya.
Bahkan mereka datang jauh-jauh dari Bandung, Jawa Barat ke Kediri Jawa Timur untuk memenuhi pesanan pria hidung belang.
Prostitusi online itu dijalankan NK (38) yang bertindak sebagai muncikari bersama suaminya, DK (35), yang juga ayah sambung dari T.
Pasangan suami istri asal Bandung itu ditangkap Polres Kediri Kota, Jawa Timur, karena mengeksploitasi anak perempuannya.
Saat diinterogasi, NK mengaku tega melakukan tindakan itu karena terlilit utang.
Wanita berusia 38 tahun itu mengatakan sehari-hari bekerja sebagai pemulung barang bekas.
Namun, pekerjaan itu tak mampu membiayai kehidupan keluarganya sehari-hari.
"Anak saya tujuh, masih kecil-kecil," kata NK saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Jawa Timur, Selasa (9/3/2021).
Dia juga mengaku memiliki utang senilai Rp 3 juta di kampung halamannya, Bandung.
Jumlah itu merupakan akumulasi dari berbagai utang.
Dari jumlah itu, utang paling besar merupakan biaya kontrakan rumah.
"Utang saya banyak. Penginnya lunas lalu pulang," lanjut wanita yang dihadirkan bersama dua tersangka muncikari lainnya itu.
NK dan DK telah seminggu berada di Kediri. Selama itu, ia menjaring sejumlah pria hidung belang.
Dari sejumlah transaksi yang mengeksploitasi anaknya di Kediri, NK dan DK meraup uang Rp 4,5 juta tetapi uang itu langsung habis.
NK menggunakan uang itu untuk membayar utang. Sisanya dikirim ke kampung halaman untuk biaya hidup anak-anaknya di rumah.
"Habis untuk bayar utang dan kirim ke rumah untuk beli susu anak-anak," dalihnya.
Peran NK dan DK Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Verawaty Thaib mengatakan, tersangka dijerat dengan sangkaan eksploitasi ekonomi atau seksual anak untuk keuntungan diri sendiri.
Selama menjalankan prostitusi itu, kata Vera, kedua tersangka yang merupakan orangtua cukup signifikan.
Mereka mengendalikan prostitusi itu.
"Yang mengoperasikan handphone orangtuanya, muncikarinya semua. Dan paham anaknya melakukan itu," ujar Verawaty.
Polisi akan memeriksa psikologi tersangka NK.
"Itu berkaitan dengan psikologinya, unit PPA sudah koordinasi dengan tim," kata Vera.
Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan prostitusi online. Ada lima orang yang diamankan dalam prostitusi yang memaanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat itu.
Kelima anggota jaringan itu yakni pasangan NK (38) dan DK (35) yang menjadi muncikari atas T (15) anak kandungnya, serta DR (22) yang merupakan adik dari DK yang berperan sebagai muncikari dari M (16).
Pengungkapan jaringan ini setelah polisi menyelidiki penemuan mayat M di kamar hotel di Kota Kediri pada 28 Februari 2021 lalu.
Setelah berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yakni RP (23), polisi menemukan praktik prostitusi online itu.
Dari pemeriksaaan polisi pula, terungkap komplotan prostitusi online itu sudah singgah di berbagai tempat di Jawa Timur.
Untuk tersangka DR dikenakan Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 10 tahun atau denda Rp 200 juta.
Adapun tersangka DK dan NK dikenakan Pasal 88 juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 KUHP.
Sedangkan korban T kini dalam perlindungan di rumah aman dari Kementerian Sosial karena statusnya masih anak-anak.
Masih Trauma
Kondisi, T , anak perempuan asal Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban eksploitasi seksual oleh ibu kandungnya masih trauma.
Gadis berusia 15 tahun itu mendapat pendampingan dan perlindungan dari Kementerian Sosial.
Akses tersebut diberikan karena status T yang merupakan anak di bawah umur dan sedang berhadapan dengan hukum.
Petugas sosial dari Kementerian Sosial yang ditugaskan mendampingi T, Bintaryana Anugraheni mengatakan, pendampingan dilakukan selama anak itu menjalani proses hukum.
"Kemarin kita dampingi mulai dari proses BAP sampai nanti proses persidangan," ujar Bintaryana di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/3/2021).
Sedangkan sisi perlindungan, lanjut dia, berhubungan dengan keamanan bagi korban.
Pihaknya mengupayakan tempat aman untuk tempat tinggal T hingga proses hukum berakhir.
"Juga ada pendampingan dari psikolog karena anak ini dalam posisi trauma," lanjutnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Bandung perihal rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi sosial itu akan dilakukan saat T kembali ke Bandung setelah kasus hukumnya tuntas.
Adapun kondisi korban, menurut Bintaryana, saat ini masih membutuhkan pendampingan karena trauma dengan peristiwa yang ada.
Apalagi, korban juga kehilangan temannya yang meninggal. "Masih trauma," jelas Bintaryana. Sebelumnya, Polres Kediri mengungkap jaringan prostitusi online.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu yang Tega "Jual" Anak Kandung ke Pria Hidung Belang: Anak Saya 7, Utang Banyak...", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2021/03/10/053500878/ibu-yang-tega-jual-anak-kandung-ke-pria-hidung-belang--anak-saya-7-utang?page=3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan-prostitusi-anak-penganiayaan.jpg)