DPRD Pekanbaru
Miras Masih Dijual Bebas di Pekanbaru, Komisi II DPRD Pekanbaru: Jangan Biarkan, Tindak Tegas
Hasil Sidak Miras yang tidak membawa efek direspon keras Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hasil Sidak minuman keras (Miras) Komisi II DPRD Pekanbaru bersama Tim Yustisi kemarin, ternyata tidak membawa efek apapun, terhadap peredaran minuman beralkohol tinggi tersebut di Kota Pekanbaru.
Sebab, hingga kini Miras tersebut masih mudah didapatkan, karena dijual bebas di sejumlah tempat.
Terutama di kedai gerobak sepanjang Jalan Juanda, serta di beberapa toko kelontong di kawasan Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.
Kondisi ini kembali direspon keras Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Sabarudi ST.
Politisi PKS yang juga ikut Sidak Miras ke Jalan Juanda dan Gudang di Jalan Siak II ini meminta, agar pihak terkait serius untuk menertibkan peredaran Miras tersebut.
"Dari awal sudah kita tekan kan, bahwa Miras tersebut bertentangan dengan budaya kita di Kota Pekanbaru ini, yang identik Budaya Melayu, yakni Islam. Jadi kita minta tindak tegas," tegas Sabarudi, Rabu (10/3/2021) kepada Tribunpekanbaru.com.
Lebih dari itu, kekhawatiran Miras yang dijual tersebut hasil oplosan, juga menjadi perhatian.
Apalagi berkaca dari pengalaman sebelumnya, bahwa ada masyarakat yang jadi korban meninggal dunia, setelah meminum Miras tersebut.
Karenanya, tambah Sabarudi, pihak terkait, terutama Satpol PP, Disperindag dan DM-PTSP, benar-benar menindaklanjuti hasil Sidak pihaknya kemarin.
"Setelah memberikan izin itu, tolong awasi. Karena jika dibiarkan, kejadiannya akan seperti sekarang. Satpol PP juga kita minta action, sesuai dengan Tupoksinya. Apalagi ini juga tidak sesuai dengan visi misi Kota Pekanbaru Smart City Madani," tegas politisi senior ini lagi.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa sesuai regulasi yang ada, penjualan Miras beralkohol tinggi di atas 40 persen tersebut, diatur penjualannya.
Tidak sembarangan, apalagi dijual bebas di kedai kelontong, gerobak tepi jalan dan sebagainya.
"Ada aturan yang harus sama-sama kita patuhi. Miras yang memiliki kadar alkohol tinggi, tempat penjualannya bisa di hotel, bar, kafe dan sejenisnya. Bukan diecer di tepi jalan. Belum lagi bahaya oplosan," terangnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
DPRD Pekanbaru
Pantau Jual Beli di Pasar Kodim, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru: Semua Berjalan dengan Baik |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Pekanbaru Kuak Isi Kontrak 2 Perusahaan Mengangkut Sampah dari TPS |
![]() |
---|
Komisi III DPRD Pekanbaru Panggil Disdik dan BPKAD, Soal Nasib Guru GB dan GTT K2 |
![]() |
---|
DPRD Pekanbaru Minta Pemko dan Kepolisian Antisipasi Penimbunan Barang Jelang Lebaran |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pekanbaru Wanti-wanti PLN Tak Lakukan Pemadaman Selama Bulan Puasa, Terutama Malam Hari |
![]() |
---|