Video Berita
VIDEO: Jaksa Masih Selidiki Dugaan Pungli Retribusi Sampah di Pekanbaru
Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi
Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) uang retribusi sampah di Kota Bertuah masih terus berproses. Kasus ini, sekarang sedang didalami tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Berdasarkan hasil pengumpulan data sementara, uang retribusi yang dikutip oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu, ternyata melebih nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru.
Sebelumnya, diduga ada keterlibatan dari oknum dinas terkait dalam penyimpangan retribusi sampah ini.
Laporan adanya aktivitas pungli itu, masuk Korps Adhyaksa Pekanbaru pada tahun 2020 lalu. Indikasi pungli awalnya terjadi di Kecamatan Tenayan Raya.
Namun tidak tertutup kemungkinan, pengusutan yang dilakukan jaksa akan dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Bertuah.
Adapun modusnya, yakni memungut kutipan uang sampah kepada masyarakat, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera di Peraturan Walikota (Perwako).
"Masih dalam tahap penyelidikan Intel, kita juga masih pengembangan ke wilayah-wilayah yang lain. Kalau untuk sementara, pihak-pihak yang sudah diperiksa, artinya pihak-pihak yang bekerja mengumpulkan retribusi," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Rabu (10/3/2021).
Lanjut Marel, di beberapa wilayah ada ditemukan bentrok, antara pihak dinas terkait dengan pihak mandiri dalam hal pungutan retribusi sampah.
"Pihak mandiri ini lah yang mungkin warga sana, mengutip uang sampah. Berdasarkan kesepakatan warga sana, dia yang ngambil (uang sampah) tiap hari, tapi memang di atas nominal yang diatur dalam Perwako Pekanbaru," urainya.
"Cuma ada juga beberapa tempat yang wajib ibaratnya menyetor mandiri ke dinas. Kalau tidak, ada ancaman, kalian tidak bisa buang sampah di sini," sambung Marel.
Ia merincikan, dalam proses penyelidikan, sudah ada sekitar 20 orang yang diklarifikasi, atau dimintai keterangannya. Pihaknya disebutkan Marel, juga telah mengamankan sejumlah dokumen terkait.
"Memang disengaja atau termasuk kategori pembiaran itu, kita mengejar masalah punglinya. Kalau soal pembiaran ada unsurnya ke tipikor (tindak pidana korupsi, red). Kita cari tahu, apakah pungli ini tahu pejabat dinasnya atau memang ada aliran ke sana," beber Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.
Menurut Marel, tim saat ini sedang mengupayakan ke arah sana.
"Namun secara perbuatan melawan hukumnya sudah ada, tapi nanti kita kembangkan lagi," ucap dia.
Marel menambahkan, dari indikasi awal, berupa temuan dari alur dugaan pungli uang retribusi sampah, patut diduga ada keterlibatan oknum dinas terkait.
"Ini perlu pembuktian, kalau di ranah hukum kita bicara aturan, bicara alat bukti. Kita tidak bisa serta merta juga menuduh," tandasnya.
Untuk kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, selain jaksa, pihak kepolisian juga sedang mendalami indikasi pidana terkait pengelolaannya. Bahkan penanganan kasus sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
Perkara ditangani oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, pada Senin (18/1/2021) kemarin. Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru, sejak awal Januari 2021. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.
Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan puluhan orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.
Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhitung sejak 15 Januari 2021.
Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)