Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Aura Kasih Bakal Sidang Cerai Perdana,Alamat Suami Tak Jelas,Ini yang akan Dilakukan Pengadian Agama

Aura Kasih bakal menjalani sidang perdana cerai dengan Eryck Amaral pada April mendatang. Alamat suami tak jelas,ini yang dilakukan Pengadilan Agama

Editor: Nurul Qomariah
Instagram @aurakasih
Aura Kasih Bakal Sidang Cerai Perdana,Alamat Suami Tak Jelas,Ini yang akan Dilakukan Pengadian Agama. Foto:Aura Kasih dan Eryck Amaral. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Artis Aura Kasih sedang menjalani proses perceraian dengan suami bulenya Eryck Amaral.

Jadwal sidang perdana perceraian Aura Kasih dengan Eryck Amaral bakal digelar pada April 2021 mendatang.

Seperti diungkapkan Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, jadwal sidang perdana keduanya ada 24 April 2021.

Namun, hingga kini, alamat Eryck hingga saat ini tak diketahui di mana.

Oleh sebab itu, pihak PA berencana untuk memanggilnya lewat siaran radio.

"Untuk yang namanya yang resmi Shahiyanny Febria Wiraatmadja (Aura Kasih) sebagai penggugat lawan Eryck Amaral untuk sidang perdananya diagendakan tanggal 24 April 2021," ujar Taslimah ditemui di PA Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

Aura Kasih dan suami
Aura Kasih dan Eryck Amaral. (Instagram Aura Kasih)

"Karena tergugatnya tidak diketahui keberadaannya di Indonesia. Sehingga tergugat dipanggil melalui media massa dalam hal ini melalui radio," tutur Taslimah.

Taslimah mengatakan bahwa hingga saat ini alamat Eryck tak diketahui ada di mana.

Suami dari Aura Kasih itu diketahui masih berada di luar negeri.

"Kan tergugatnya tidak diketahui alamatnya di Indonesia, mau kirim ke mana?," ujar Taslimah.

"Maka dari itu dipanggil untuk mengikuti persidangan melalui media radio," jelasnya.

Untuk Eryck Amaral, jika ia mendengar panggilan sidang yang disiarkan melalui radio, dirinya harus memenuhi panggilan tersebut.

"Untuk sidang perdana tanggal 24 April 2021 itu kan diperintahkan untuk penggugat prinsipal didampingi kuasa hukumnya hadir," ujar Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (10/3/2021).

"Dan tergugat juga karena dipanggil melalui media harus hadir. Kalau dia tahu, kalau dia dengar, dia harus hadir," tegas Taslimah.

Taslimah tak ingin mengira-mengira kemungkinan hadir atau tidak hadir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved