Bawa 13 Kuasa Hukum, AHY Gugat 10 Pihak Terkait Adanya KLB Demokrat ke PN Jakarta Pusat

Hari ini Tim Hukum Partai Demokrat bersama 13 orang kuasa hukummenyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Sesri
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dinilai ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Partai Demokrat dibawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam tubuh partai.

Hari ini Tim Hukum Partai Demokrat bersama 13 orang kuasa hukummenyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum yakni sebagian besar para kader yang telah dipecat.

"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).

Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.

Hanya saja kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.

Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar UU Partai Politik pasal 26.

Baca juga: Gaduh Partai Demokrat, AHY Digugat Tujuh Kader Senior Partai ke Pengadilan

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Riau Deklarasi Tetap Bersama AHY, Tolak Kehadiran Moeldoko

"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," ungkapnya.

Tidak hanya itu, para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.

Selanjutnya kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 1, tentang negara hukum yang demokratis.

"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.

Baca juga: Dari Soal Mahar Pilkada Kader, Jhoni Allen Bongkar SBY Peras Keringat DPC Buat Beli Kantor Demokrat

Baca juga: Terlibat Politik Praktis Partai Demokrat, Siap-siap Sanksi Berat Menanti Anggota Polri

Seluruh kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat yakni di antaranya Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.

Selain itu terdapat nama, Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob dan Muhajir , Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso dan Reinhard R Silaban.

"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13," kata dia.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Herzaky bersama ke-13 kuasa hukumnya itu tiba di PN Jakpus pukul 10.23 WIB dari Gedung DPP Partai Demokrat.

Tim hukum Partai Demokrat terlihat membawa dokumen yang nantinya diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AHY Bawa 13 Kuasa Hukum Gugat 10 Pihak Terkait Adanya KLB Demokrat ke PN Jakarta Pusat,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved