Mengenal Ajaran Hakekok Dari Pandeglang, Ibadah Hanya Niat Hingga Bersebadan Tanpa Ikatan Nikah
MUI Provinsi Banten juga pernah menyatakan bahwa ajaran Hakekok yang dianut oleh sebagian warga Pandeglang, menyimpang dari Islam.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ajaran Hakekok baru-baru ini membuat heboh warga di Pandeglang, Banten setelah aktifitas mandi bersama yang dilakukan penganutnya di kebun sawit.
Para penganutnya yang terdiri dari pria dan wanita mandi bersama tanpa busana di dalam kolam penampungan air milik PT GAL yang terletak di Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis.
Ternyata, banyak fakta yang tak lazim di ajaran Hakekok ini.
Polemik ajaran Hakekok ini pernah muncul pada 2009.
MUI Provinsi Banten juga pernah menyatakan bahwa ajaran Hakekok yang dianut oleh sebagian warga Pandeglang, menyimpang dari Islam.
KH Aminudin Ibrohim selaku Ketua MUI Banten kala itu, menerangkan Hakekok merupakan variasi dari tasawuf dan ritual menyimpang.
Katanya, dalam ajaran Hakekok, penganutnya beribadah cukup dengan niat saja dan dilakukan di tempat gelap.
Selain itu laki-laki dan wanita yang bukan muhrimnya diperbolehkan melakukan hubungan suami istri.
Saat ini Polisi telah mengamankan para pengukut Hakekok yang mengikuti mandi bersama tersebut.
"Ada 16 orang yang diamankan, terdiri dari lima perempuan dewasa, delapan laki-laki, dan tiga anak-anak," jelas Wakil Kepala Polres Pandeglang Kompol Riky Crisma Wardana, kepada Kompas.com, Kamis.
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (11/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari TribunBanten, setelah mendapat informasi dari warga, polisi mengamankan keenam belas orang itu pada pukul 17.00 WIB.
Warga tersebut melihat sejumlah orang melakukan kegiatan tidak lazim.
Polisi turut mengamankan beberapa barang milik 16 orang itu, antara lain baju, kartu tanda penduduk, dan dompet.
Dari keterangan yang diperoleh, ritual itu dilakukan demi membersihkan diri dari segala dosa untuk kemudian menjadi pribadi yang lebih baik.
Diduga ritual tersebut merupakan bagian dari ajaran Hakekok.
Kata Riky, mereka mengaku baru sekali melakukannya.
Untuk menentukan apakah ajaran Hakekok dinyatakan sesat atau bukan, pihaknya akan menggelar rapat dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Riky meminta kepada masyarakat Pandeglang, khususnya di Kecamatan Cigeulis, untuk tidak resah terhadap kegiatan yang dilakukan sejumlah orang tersebut karena saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Riky menjabarkan ajaran Hakekok dibawa oleh warga berinisial A.
Dia mengaku sebagai murid seorang pemimpin ajaran tersebut yang berasal dari Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
(*)
Sumber: Kompas.com