Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satu Per Satu Anak Panti Asuhan Ini Dicabuli Biarawan, Modusnya Buat Naik Darah

Setelah diduga mencabuli anak asuhnya, korban dan anak asuh lainnya kembali berjalan menuju warung makan pecel ayam.

Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang biarawan berisial LN ditangkap petugas Polres Metro Depok dalam kasus dugaan pencabulan anak asuhya di panti asuhan di Depok

Salah satu kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan adalah pelecehan di dalam angkutan saat LN mengantarkan sejumlah anak panti asuhan untuk potong rambut.

Selain itu dugaan pencabulan di kamar mandi di warung makan.

"Dalam laporan ini TKP yang didasar adalah TKP tempat korban dicabuli yakni dalam angkutan umum dan warung makan," kata Ipda Tulus selaku PPA Restro Depok dalam diskusi daring, Minggu (14/3/2021).

Jumlah anak asuh yang ada di dalam angkot itu ada 6-9 orang.

Namun, tidak semua anak asuh melakukan potong rambut. Hanya ada 4 orang yang turun potong rambut dan sisanya tinggal di dalam angkot.

"Nah dalam pengakuan, korban dicabuli. Saat itu, sopir memberikan keterangan melihat perbuatan itu," ujar dia.

Setelah diduga mencabuli anak asuhnya, korban dan anak asuh lainnya kembali berjalan menuju warung makan pecel ayam.

Namun, lagi-lagi LN kembali melakukan pelecehan terhadap korbannya.

dan anak asuh lainnya geser ke pecel ayam. Di situ kembali terjadi lagi," katanya.

Tak hanya itu, sejumlah anak asuh lainnya diduga juga kerap mengalami kasus serupa selama berada di panti asuhan tersebut. Hingga saat ini, LN belum dihukum karena penyidik belum memiliki alat bukti yang kuat.

Sudah Dilaporkan 2019

Dikutip Kompas.com, kasus dugaan pencabulan anak oleh LN dilaporkan pada 13 September 2019 ke Polres Metro Depok.

Laporan itu tidak dibuat atas nama KPAI maupun komisionernya, yang sebetulnya mengemban tugas melaporkan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak.

KPAI justru menunjuk Farid Arifandi, warga sipil nonkomisioner yang dikenal sebagai aktivis anak, sebagai pelapor kasus itu ke Polres Metro Depok.

Selama batas waktu tiga bulan penahanan LN, Polres Metro Depok gagal melengkapi berkas pemeriksaan ke kejaksaan, yang berujung pada bebasnya LN.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved