Pacar Digoda Pemuda Ini Tak Terima, Datangi Sopir Angkot Minta Kejelasan Malah Dihantam Kunci Roda
Pada saat pelaku sedang mengemudikan angkot, diberhentikan korban. Pelaku ditanya sehubungan dengan masalah dengan pacar korban,
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang sopir angkot, Wicaksono (29) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Koja usai menganiaya seorang pemuda bernama Fransiskus Kurnia Abrianto (21) di Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Wahyudi mengatakan peristiwa itu bermula saat kekasih korban digoda oleh pelaku.
Fransiskus yang tidak terima mencari keberadaan sopir angkot tersebut.
Hingga pada suatu ketika, pelaku yang sedang mengemudikan angkot, bertemu korban yang kebetulan sedang berboncengan dengan sang kekasih di lokasi tersebut.
"Pada saat pelaku sedang mengemudikan angkot, diberhentikan korban. Pelaku ditanya sehubungan dengan masalah dengan pacar korban," ungkap Wahyudi, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Dua Kali Suntik Vaksin, Wakil Gubernur NTB dan Suami Positif Covid-19, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Amien Rais Sebut Ada Pembahasan Presiden 3 Periode, Ketua MPR Singgung Soal Propaganda & Agitasi
Perselisihan berupa adu mulut antara kedua pria tersebut tidak terhindarkan.
Pelaku pun secara tiba-tiba masuk ke dalam angkotnya tersebut untuk mengambil kunci roda.
"Pelaku mengambil kunci roda yang ada di dalam mobil dan kemudian langsung memukul ke arah kening korban," kata Wahyudi.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri.
Sementara korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Koja.
“Korban sama pelaku nggak saling kenal. Tapi ceweknya sih kenal (sama pelaku),” ungkapnya.
Berbekal keterangan kekasih korban, pelaku pun berhasil ditangkap di kediamannya di sekitar Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Adapun korban mengalami luka pada bagian pelipisnya.
Baca juga: VIDEO: Cerita Dibalik Pengantin Wanita Naik Motor Jemput Calon Pengantin Pria Ketiduran
Baca juga: Saktinya Djoko Tjandra: Singgung Peran Eks Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya
"Setelah melakukan penyelidikan, pelaku kami tangkap di kediamannya pada Kamis, 11 Maret 2021 lalu," ucap Wahyudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku kini mendekam di Polsek Koja guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. (jhs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditegur Karena Goda Kekasih Korban, Sopir Angkot Beringas, Aniaya Seorang Pemuda Pakai Kunci Roda,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/penganiayaan-dilakukan-petugas-parkir-liar.jpg)