Inginkan Sidang Offline 'Kenapa Saya Seorang Rizieq Tidak Boleh Hadir di Ruang Sidang'
dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kemarin Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq menjalani sidang.
Pada sidang itu, Selasa (16/3/2021) siang, Rizieq meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan dirinya dalam proses persidangan ke depan.
Hal itu dia ungkapkan, saat Hakim Ketua PN Jakarta Timur Khadwanto menanyakan kesediaan dirinya dalam menjalani sidang perdana pokok perkara, tadi.
"Jadi terdakwa minta agar sidangnya dilakukan secara online?," tanya majelis hakim kepada Rizieq.
Rizieq lantas menjawab pertanyaan majelis hakim, bahwa dirinya ingin hadir secara langsung.
"Saya ingin hadir langsung di ruang sidang. Bukan di ruang mabes polri. Tapi di ruang pn jaktim," jawab Rizieq.
Baca juga: Jasad Hanyut hingga ke Muara,Bocah Terseret Arus Sungai Batang Lubuh Ditemukan Sehari Usai Tenggelam
Baca juga: Punya Ukuran Payudara 34L, Vicky: Ini Kutukan, Saya Tidak Melihat Ada Berkah
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim menanyakan alasan dari Rizieq untuk menghadirkan dirinya ke dalam persidangan.
Eks pentolan FPI itu akhirnya membeberkan alasan yang menyatakan dirinya layak untuk mengikuti jalannya sidang secara langsung.
Alasannya kata Rizieq, kehadiran dirinya dalam ruang sidang merupakan hak yang harus dia dapatkan
"Merupakan Hak saya sebagai terdakwa untuk hadir di ruang sidang," ungkap HRS.
Baca juga: Zodiak Hari Ini Rabu (17/3/2021): Capricorn Lagi Tinggi, Cancer Perhatikan Pola Makan
Baca juga: Sehari 13 Orang Dinyatakan Positif, Covid-19 di Siak Riau Tembus 2.412 Kasus
Berikutnya, dia menyatakan jika kehadiran dirinya tidak diperbolehkan karena alasan Covid-19, maka kenapa hanya dirinya yang menjalani sidang secara virtual.
Sedangkan kata dia, di dalam persidangan pihak pengadilan pasti menerapkan protokol kesehatan.
"Kalo menyangkut alasan covid, kita ada prokes yang bisa kita ikuti. Penasehat hukum serta JPU yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang," ucapnya.
Baca juga: Kronologi Sidang Habib Rizieq Shihab Kacau Sampai Hakim Minta Jaksa Tanggung Jawab
Baca juga: Sehari 13 Orang Dinyatakan Positif, Covid-19 di Siak Riau Tembus 2.412 Kasus
Lantas dirinya membandingkan dengan sidang yang belum lama terjadi atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
Dengan begitu dia menuding kalau keputusan majelis hakim tidak mendatangkan dirinya adalah tindak diskriminasi.
"Seperti irjen napoleon bonaparte beberapa waktu yang lalu bisa dihadirkan di ruang sidang. Kenapa saya tidak? Saya lihat Ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan," tegas Rizie.
Dirinya juga menyatakan, sidang yang dijalankan secara virtual berpotensi mengalami banyak kendala.
Terlebih kata Rizieq, sidang yang tengah dijalaninya ini menjadi sorotan nasional bahkan internasional.
Baca juga: Kabar Gembira, Tak Ada Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun 2021 Ini dari Pemerintah
Baca juga: Pulang Kerja, Ibu Ini Syok Lihat Kondisi Bayinya yang Berusia 7 Bulan, Wajah Sudah Babak Belur
"Online ini banyak kendalanya yaitu Gambar dan suara tersendat, bahkan kadang2 suara putus," ungkap Rizieq.
Oleh karenanya, Rizieq meminta dan memohon kepada majelis hakim, kuasa hukum serta jaksa, untuk menciptakan suatu sidang yang bermutu dan berkualitas.
Yakni katanya, dengan mendatangkan seluruh peserta sidang, baik dirinya sebagai terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum, hingga majelis hakim secara langsung.
Baca juga: Ini Bacaan Doa Pagi Hari Untuk Membuka Rezeki, Dibaca Sebelum Beraktifivas Setiap Hari
Baca juga: Banyak yang Tak Tahu, Ini 5 Khasiat Buah Kurma Untuk Tubuh, Baik di Konsumsi di Bulan Ramadhan
"Karena ini disaksikan oleh dunia internasional. Maka ini alasan saya minta untuk dihadirkan di ruang sidang. Sehingga saya bisa lebih bebas mendengarkan segala dakwaan, saya lebih bebas mendengar saksi-saksi," tukas HRS.
Diketahui, eks Pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab mengikuti rangkaian sidang pokok perkara secara virtual, lantaran tengah mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri.
Dirinya, menjadi terdakwa sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di antaranya yakni kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, pelanggaran prokes di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, serta hasil tes swab Covid-19 Rizieq di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA BERITA RIZIEQ SHIHAB
https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/17/rizieq-shihab-beberkan-alasan-dirinya-layak-disidang-secara-langsung?page=all