Video Berita
VIDEO: 121 P3K di Indragiri Hulu Menerima SK Pengangkatan
Hendrizal menerangkan NIPPPK tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan surat 00328/ IV/ KR.XII/ 01-2021
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: didik ahmadi
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Plh Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Hendrizal menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Inhu.
Penyerahan dilakukan di ruang Auditorium Yopi Arianto, lantai empat kantor Bupati Inhu, Rabu (17/3/2021).
Penyerahan SK tersebut sempat tertunda selama lebih dari setahun.
Hal ini dikarenakan menunggu nomor identitas dari P3K (NIPPPK) yang dinyatakan lulus.
Hal ini juga diungkapkan oleh Hendrizal dalam sambutannya.
Hendrizal menerangkan NIPPPK tersebut dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan surat 00328/ IV/ KR.XII/ 01-2021.
Setelah pengangkatan tersebut, Hendrizal berharap kepada P3K yang menerima SK agar tidak cepat berpuas hati.
"Saya pesankan kepada saudara-saudara agar tidak cepat berpuas hati tetapi senantiasa berusaha meningkatkan kualitas dengan cara meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, apalagi dalam era globalisasi dunia yang saat ini diwarnai oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kelancaran arus informasi," katanya.
Ia juga mengingatkan kecepatan pelayanan kepada masyarakat semakin kritis dan dinamis, serta bentuk-bentuk pelayanan itu sendiri akan semakin beragam.
"Maka disinilah dituntut kepada kita semua untuk betul-betul menguasai bidang tugas masing-masing (tupoksi red), sehingga tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada kita akan terlaksana dengan baik, dan pada akhirnya akan memperlancar proses pembangunan secara regional dan nasional," katanya.
Di akhir sambutannya Hendrizal berharap P3K Inhu agar bersungguh-sungguh menjadi aparatur sipil negara (ASN), abdi negara dan abdi masyarakat yang loyal kepada pemerintah dan sekaligus berperilaku terpuji.
"Laksanakan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga apa yang menjadi tujuan nasional yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur yang merata serta berkeseimbangan antara material dan spiritual, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia dapat terwujud," tegasnya.
( Tribunpekanbaru.com /Bynton Simanungkalit)