Tribun Photo
Foto: Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Yan Prana Jaya
Sidang virtual Sekda Riau nonaktif Yan Prana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/3/2021)
Penulis: Dodi Vladimir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sidang perdana dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017.
Terdakwanya, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau nonaktif.
Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).
Adapun agenda pada sidang perdana tersebut pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini, dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau non aktif.
Majelis hakim yang diketuai oleh Lilin Herlina, tim JPU, dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang Prof R Soebekti, SH.
Sementara Yan Prana, mengikuti jalannya sidang lewat video conference dari Rutan Klas I Pekanbaru.
Terlihat tim JPU, saat ini sedang bergantian membacakan surat dakwaan. Tampak surat dakwaan tersebut memiliki halaman yang cukup tebal.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(www.tribunpekanbaru.com / Doddy Vladimir)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/yan-prana-sidang-3.jpg)