Nenek-nenek Pesta Sabu Bersama Berondong Bagong, Langsung Melayang Saat Dihisap Di Kamar
Wanita berusia 53 tahun itu mengajak seorang berondong berusia 24 tahun ke kamarnya bernama M Pardipuan Nasution alias Bagong.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Usia boleh tua, namun darah muda masih mengalir deras di tubuh renta Tiur boru Siagian.
Wanita berusia 53 tahun itu mengajak seorang berondong berusia 24 tahun ke kamarnya bernama M Pardipuan Nasution alias Bagong.
Keduanya pun lupa diri saat berbuat dosa di dalam kamar Tiur di Dusun Bukit Harapan, Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
Saat asyik berbuat dosa, keduanya tak sadar telah diintai oleh Polisi.
Barang haram yang mereka hisap pun membuat mereka melayang hingga lupa diri.
Saat asyk menghisap sabu, mereka pyn langsung digerebek Polisi.
Harahap mengatakan, keduanya ditangkap dalam satu rumah yang berada di Dusun Bukit Harapan.
"Barang buktinya itu sebungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, satu set alat isap sabu (bong) dan satu sekop yang terbuat dari pipet," kata Harahap.
Senada disampai Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda M Situmorang.
Katanya, penangkapan Tiur boru Siagian berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan tersangka kerap menggelar pesta sabu di kediamannya.
Atas laporan itu, petugas kemudian turun ke lokasi melakukan pengintaian.
"Keduanya kami amankan di kamar rumah tersebut," kata Situmorang.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami lebih lanjut darimana keduanya memperoleh sabu.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi pesta sabu
Tiga orang oknum polisi pesta sabu di bangunan kosong ketahuan, kini harus berurusan dengan Propam Polri.
Ketiganya pesta sabu di bangunan kosong Desa Sei Sekat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.
Sekarang ketiga anggota Polri tersebut ditahan Seksi Profesi Pengamanan (Propam) Polres Labuhanbatu.
Ketiga anggota polisi pecandu narkoba itu juga sudah menjalani sidang kode etik.
"Untuk ketiga personel itu, kasusnya masih dalam pemberkasan. Namun dipastikan, ketiganya melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (9/3/2021).
Nainggolan mengatakan, ketiga anggota Polri itu melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofis yang berkaitan dengan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan, dilarang, patut, atau tidak patut dilakukan oleh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab jabatan.
Tidak menutup kemungkinan ketiga anggota Polri tersebut akan dipecat dari kesatuan.
Apalagi pimpinan Polri sudah menegaskan, bahwa jangan adalagi polisi yang coba-coba terlibat narkoba.
"Kasus ini atensi sekali. Jadi untuk pidananya tetap kami teruskan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi belum lama ini.
Sebelumnya, ketiga anggota polisi tersebut digerebek warga saat pesta sabu di bangunan kosong yang ada di Desa Sei Sekat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Satu di antara polisi yang sempat ditangkap warga adalah SP.
SP merupakan Polsek Panai Tengah.
Sementara itu, dua polisi lainnya merupakan anggota Pol Air Sei Berombang.
Sayangnya, pihak terkait menutup rapat-rapat identitas kedua petugas pecandu narkoba itu.
Dalam peristiwa ini, sempat disita sembilan plastik transparan, pipet, bungkus rokok dan mancis.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ya Ampun, Nenek Ini Tertangkap Pesta Sabu Bersama Pemuda Berusia 24 Tahun di Kediamannya.