Terjerat Korupsi Belanja BBM, Eks Pejabat Dinas PUPR Pelalawan Dituntut Hukuman Tinggi oleh Jaksa
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja BBM di Dinas PUPR Pelalawan menjalani sidang tuntutan, Kamis di Pengadilan TIpikor Pekanbaru.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas maupun pelumas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan, M Yasirwan menjalani sidang tuntutan, Kamis (18/03/2021) di Pengadilan TIpikor Pekanbaru.
Terdakwa Yasirwan mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumieko Andra SH dan Jodi Valdano SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Mahyudin SH MH serta Yelmi S MH dan Andreas Hasiholan B. Hutagalung SH MH sebagai hakim anggota.
JPU menilai Yasirwan terbukti bersalah dalam perkara belajar BBM Dinas PUPR tahun anggaran 2015-2016.
"Terdakwa dituntut atas Pasal 2 jo. 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana badan selama 7 tahun 6 bulan. Itu cukup tinggi dalam pasal 2 ini," beber Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intel Sumriadi SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (18/03/2021).
Sumriadi menerangkan, selain kurungan badan mantan pejabat Dinas PUPR Pelalawan itu juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsidair kurungan 3 bulan.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini juga dikenakan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.864.011.663,-. Apabila UP tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH menyatakan, tuntutan JPU terhadap terdakwa Yasirwan telah disusun sesuai dengan prosedur yang ada.
Merujuk pada pelanggaran hukum yang melibatkan mantan pejabat itu hingga menimbulkan kerugian negara.
Tentu penyusunan tuntutan dilakukan secara berjenjang hingga ke pimpinan.
"Satu lagi dalam penanganan perkara Pidsus, kita utamakan juga pemulihan kerugian negara. Itu juga petunjuk dari pimpinan," tandas Ander SH.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Dugaan Korupsi Belanja BBM
Kasus Korupsi Belanja BBM
Dinas PUPR Pelalawan
Johannes Wowor Tanjung
Tribun Pekanbaru
Bacaan Surat Al Kahfi Tulisan Arab dan Latin, Dapatkan Keistimewaan dan Keutamaan Surat Al Kahfi |
![]() |
---|
Surat Al Mulk Tulisan Latin dan Tulisan Arab, Keutamaan Al Quran Surat Al Mulk |
![]() |
---|
Timur Tengah Berkecamuk, Milisi Houthi Tembakkan Rudal Balistik ke Arab Saudi, Jazan Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Bacaan Doa Qunut saat Sholat Subuh, Sholat Subuh dengan Qunut |
![]() |
---|
Buron 3 Tahun, Menantu Cantik di Lampung Curi Harta Mertua Ditangkap di Apartemen Mewah di Yogya |
![]() |
---|