Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lihat Chat WA Istri dengan Pria Lain, Suami Layangkan Bogem hingga Istri Dirawat di Rumah Sakit

Cemburu setelah melihat chat WA istri dengan pria lain, seorang suami naik pitam dan tega meninju istrinya hingga istrinya dirawat di rumah sakit

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Instagram/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Lihat Chat WA Istri dengan Pria Lain, Suami Layangkan Bogem hingga Istri Dirawat di Rumah Sakit 

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (9/3/2021) di kediaman tersangka dan korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Saat itu adik tersangka bernama Andri, datang ke rumah pasangan suami istri (pasutri) itu.

Andri lalu menyampaikan kepada tersangka, dirinya ingin meminjam KTP dan KK.

Mendengar perkataan Andri, kemudian tersangka langsung meminta KTP dan KK kepada korban untuk diberikan kepada Andri.

Korban yang ketika itu tidak mengetahui apa maksud dan tujuan untuk dimintai KTP dan KK, lantas menolak memberikan.

Atas penolakan korban, tersangka langsung naik pitam dan melempar korban dengan sendal.

Tidak hanya itu, tersangka juga memukul tangan korban dengan tangkai sapu bahkan menendang wajah korban sehingga mengenai mata korban.

Korban yang tidak terima atas perbuatan sang suami, mendatangi Polsek Rumbai Pesisir untuk melaporkan apa yang dialaminya.

Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika menjelaskan, berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pada Kamis (17/3/2021) sekira jam 11.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Tak lama, tersangka berhasil diamankan. Dia lalu dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir.

"Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dilakukan RR kepada istrinya AMP.

KDRT dilakukan karena korban tidak ingin meminjamkan KTP dan KK untuk pengurusan pengajuan peminjaman," kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Maitertika, Jumat (19/3/2021).

Petugas disebutkan Kapolsek, turut mengamankan barang bukti surat keterangan visum Et Revertum Rumah Sakit Polri : Ver / 09 / III / 2021 tgl 09 Maret 2021 atas nama Anggi Maulani Putri.

"Untuk pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasa dalam lingkup rumah tangga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved