Rabu, 13 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jeritan Wanita Muda Di Malam Jumat Buat Merinding, Darah Segar Mengalir Dari Selangkangannya

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/3/2021) tengah malam. Warga yang penasaran pun ramai-ramai mendatangi sumber suara.

Tayang:
Instagram.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga di Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau dihebohkan dengan jeritan wanita di malam buta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/3/2021) tengah malam.

Warga yang penasaran pun ramai-ramai mendatangi sumber suara.

Diketahui, sumber teriakan berasal dari sebuah rumah milik wanita muda berinisial PS (21).

Saat didatangi, warga syok melihat PS sudah banjir darah di selangkanganya.

Belakangan diketahui jika PS sedang melakukan aborsi.

PS hamil buah perselingkuhan dengan R. PS ternyata sudah memiliki suami.

Namun wanita muda itu berselingkuh dengan pria lain yang berinisial R.

Rupanya PS akan menghapus jejak perselingkuhannya.

Bersama R, ia melakukan aborsi atau menggurkan kandungan.

Diperkirakan usia kandungan PS sudah enam bulan.

Akibat aborsi PS terbaring lemas dan harus dirawat intensif di Rumah Sakit Bakti Timah atau RSBT.

Janin berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang itu dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam.

Tersangka R bahkan sempat membongkar janin bayi yang telah dikuburnya, karena ada bagian yang tertinggal.

Aksi aborsi yang dilakukannya terbongkar saat warga mendengar ada teriakan dari rumah PS, Kamis (18/3/2021) malam.

Awalnya warga tak memperdulikannya.

Namun lama kelamaan warga curiga dengan teriakan PS.

Alangkah kagetnya warga ketika melihat PS mengalami pendarahan.

Selanjutnya PS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Yang bersangkutan membeli obat penggugur kandungan lewat online. Mereka nekat melakukan aborsi karena malu dengan hasil hubungan gelapnya, serta belum siap memiliki anak," ucap Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (21/3/2021).

Adenan menambahkan, ada empat jenis obat yang dibelinya lewat online seharga Rp 400 ribu.

Skandal hubungan terlarang itu diketahui terjadi selama setahun yang merupakan sama-sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing.

Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.
Sedangkan si pria dikenakan Pasal 343 KUHP, bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan.

"Mereka berdua terancam penjara maksimal 9 tahun," sebutnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Warga Dikagetkan Teriakan Wanita saat Malam Hari, Ternyata Lakukan Aborsi Hasil Perselingkuhan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved