KRONOLOGI Wanita Digeledah hingga Ditemukan Barang Haram di Vagina Dia
Freely dari Malvern, Worcestershire, Inggris ditangkap dengan obat-obatan setelah dicurigai melakukan penyerangan pada Februari.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang wanita didenda setelah polisi menemukan sekantong ganja disembunyikan di dalam vaginanya, yang mengklabui sebagai tampon.
Koura Freely (39 tahun) digeledak oleh polisi setelah ia ditangkap karena perkelahian jalanan pada 15 Februari lalu, seperti yang dilansir dari Mirror pada Sabtu (20/3/2021).
Pengadilan mengatakan bahwa wanita itu ditangkap ketika petugas polisi menyadari kantong hitam "menonjol dari vagina tersangka".
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa kantung itu berisi 1 gram resin ganja bernilai sekitar 5 poundsterling (Rp 72.287).
Freely dari Malvern, Worcestershire, Inggris ditangkap dengan obat-obatan setelah dicurigai melakukan penyerangan pada Februari.
Tidak ada dakwaan yang diajukan terhadapnya terkait dugaan penyerangan tersebut, karena polisi menemukan bahwa dia adalah korban penyerangan tersebut.
Baca juga: Ikatan Cinta Malam Ini Episode 210, Mama Rosa Masih Penasaran dengan Mantan Suami Andin
Baca juga: Polisi Ini Kaget saat Penggrebekan Sebuah Kamar Hotel Temukan Sosok Wanita yang Lagi Mesum, Ternyata
Baca juga: Siapkan Diri, Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
mengatakan kepada Mahkamah Pengadilan pada 18 Maret, berkata, "Saat dalam tahanan untuk pelanggaran yang hanya dapat didakwa pada 15 Februari sekitar pukul 12.15, penggeledahan telanjang dari terdakwa telah disahkan oleh sersan penahanan."
“Saat menggeledah bagian bawah terdakwa terlihat sesuatu yang mirip tas hitam menyembul dari vagina terdakwa," ujar Robyns-Landricombe.
“Dia awalnya berbohong kepada petugas, mengklaim itu adalah tampon," ungkapnya.
Paul Stanley, pembela tersangka, berkata, “Dia telah ditangkap karena dicurigai melakukan penyerangan."
“Itu sebabnya dia berada di kantor polisi. Tuduhan itu tidak berlanjut ke mana-mana," ucap Stanley.
Baca juga: JELANG Persib Bandung vs Bali United: Menantikan Duet Maut Ferdinand - Ezra
Baca juga: Izin Raul Lemos dan Dilibatkan di Acara Aurel Menjadi Kado Terindah Krisdayanti
“Dia dengan cepat dianggap sebagai korban dalam kasus itu. Dia kemudian dibebaskan tanpa dakwaan," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa Freely panik dan menyembunyikan ganja yang telah dia bayar 5 poundsterling (Rp Rp 72.287) untuk penggunaan pribadinya saja.
"Satu-satunya alasan dia ditemukan dengan sejumlah kecil ganja adalah karena dia ditangkap terkait pelanggaran yang tidak dilakukannya," lanjutnya.
Secara bebas mengakui memiliki obat Kelas B, wanita 39 tahun itu akhirnya hanya didenda 50 poundsterling (Rp 722.874) dan diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan 50 poundsterling (Rp 722.874) dan biaya tambahan untuk korban 34 poundsterling (Rp 491.554).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ganja-gorila_20160127_123519.jpg)