Wajah Manis Kelakuan Iblis,Wanita di Riau Sembunyikan Barang Ini di Kamar,Ketahuan Digeledah Polisi
Tak disangka, di balik wajah manisnya, kelakuan wanita di Kampar Riau ini bak iblis. Sembunyikan barang ini di kamar, ketahuan saat digeledah polisi
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Tak disangka, di balik wajah manisnya, kelakuan wanita di Kampar Riau ini bak iblis. Sembunyikan barang ini di kamar, ketahuan saat digeledah polisi.
Wanita ini mencari uang dengan menjadi pengedar narkoba yang bisa menghancurkan masa depan penerus bangsa.
Wanita berinisial FR alias DW ini mengedarkan sabu-sabu dan berhasil mengecoh pihak berwajib.
Nmaun sepandai-pandainya dia berbisnis haram yang dilakukan diam-diam, polisi yang jeli tak bisa dikelabui, hingga akhirnya Tim Opsnal Polsek Siak Hulu membekuknya.
Wanita berusia 36 tahun itu ditangkap polisi pada Jumat (19/3/2021) siang di rumahnya di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan saat penangkapan, bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu paket sabu terbungkus plastik bening.
Sebuah timbangan digital, dua buah sendok sabu terbuat dari pipet, satu pak plastik bening pembungkus, sepotong kaca pirex, satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 350 ribu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari jajaran kita mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika, yang diduga dilakukan oleh FR alias DW warga Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu," jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan.
Tak lama dari itu Tim menemukan FR alias DW di rumahnya di Desa Pangkalan Baru dan langsung mengamankannya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar pelaku.
Lalu tim melakukan lagi penggeledahan diarea dapur rumah pelaku dan ditemukan di atas plafon dapur rumah itu plastik hitam berisi timbangan digital.
Satu pak plastik bening, dua buah sendok sabu-SABU, sepotong kaca pirex dan beberapa beberapa barang bukti lainnya terkait kasus tersebut.
Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan tersangka sempat dilakukan tes urine.
Dari hasil tersebut, tersangka terbukti positif amphetamine dan methamphetamine.
"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
34 Kasus Diungkap Polres Kampar Selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021
Sebelumnya, selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2021 yang digelar selama 22 hari, mulai dari 18 Februari - 11 Maret 2021, jajaran Polres Kampar berhasil mengungkap 34 kasus penyalahgunaan narkotika.
Polres Kampar turut pula dalam ekspose yang dilakukan Polda Riau, Minggu (14/3/2021).
Kasatres Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, Senin (15/3/2021) menyampaikan dari 34 pengungkapan kasus ini telah diamankan 42 tersangka.
Pengungkapan kasus ini juga menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya daun ganja kering sebanyak 95,22 gram, sabu sebanyak 126,28 gram, uang tunai Rp 16,8 juta serta sejumlah barang bukti lainnya yang terkait kasus tersebut.
Ia menuturkan, Satresnarkoba Polres Kampar sendiri berhasil mengungkap 12 kasus sementara Polsek jajaran mengungkap 22 kasus.
Disampaikan untuk jajaran Polsek yang terbanyak pengungkapannya adalah Polsek Siak Hulu dengan 4 kasus dan kedua terbanyak Polsek Tapung Hulu dengan 3 kasus.
"Dari 42 tersangka yang ditangkap jajaran Polres Kampar selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 ini, dua diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Kampar," jelasnya.
Dikatakannya, Polres Kampar adalah urutan ketiga terbanyak mengungkap kasus narkoba selama Operasi Antik Lancang Kuning 2021 di Riau.
"Kita berharap dengan tingginya pengungkapan kasus narkoba ini memberikan efek jera bagi para pelaku,” ucapnya.
“Serta menurunnya aktivitas penyalahgunaan serta peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar maupun Polda Riau," tutupnya.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)