10 Hari Penyelidikan, Polres Inhu Ringkus Pengedar Narkoba Antar Provinsi
Polres Inhu kembali mengungkap para pengedar narkoba antar provinsi setelah melakukan penyelidikan hampir 10 hari.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Polres Inhu kembali mengungkap para pengedar narkoba antar provinsi setelah melakukan penyelidikan hampir 10 hari.
Saat pengungkapan itu, Polisi menangkap RSP alias Rambo (40) , warga Desa Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (19/3/2021).
Penjelasan terkait pengungkapan ini dijelaskan oleh Kapolres Inhu, AKBP Efrizal didampingi Kasatres Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi dan PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran.
Dijelaskan Efrizal, kasus ini mulai terungkap saat Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika di wilayah Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu kerap terjadi transaksi narkoba lintas Provinsi yang berasal dari Medan Sumut.
Memastikan informasi itu, tim yang terdiri dari pesonil gabungan satnarkoba dan Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Aris Gunadi, melakukan penyelidikan.
Setelah 10 hari penyelidikan tepatnya pada Jumat (19/3/2021) siang, tim melihat seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Beat plat Nopol BM 5422 VM dengan gerakan sangat mencurigakan.
Tim coba menghentikan sepeda motor, namun bukannya berhenti pengendara sepeda motor itu menambah kecepatan.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga akhirnya di wilayah Dusun Putihan pengendara sepeda motor itu berhasil dihentikan," kata Misran. Kepada petugas pengendara itu mengaku bernisial RSP alias Rambo.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di badan tersangka namun tak menemukan barang bukti narkoba.
Ketika jok sepeda motor dibuka, tim menemukan dua kotak rokok. Isi masing-masing kotak rokok itu adalah bungkusan plastik berisi serpihan kristal yang diduga sabu-sabu dengan total berat 73 gram.
Setelah menemukan narkoba itu, Rambo langsung digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi, Rambo mengaku sabu itu dibeli dari seorang kenalannya di Medan. Rambo berencana mengantarkan pesanan narkoba untuk seseorang di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat sebanyak 20 gram dan sisanya ke Jambi.
"Nama dan identitas pemasok sabu dari Medan maupun pemesan sabu di Pematang Reba telah dikantongi, saat ini tim sedang memburu orang-orang yang disebut tersangka, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap," ujar Misran.
Saat ini, lanjutnya, tersangka Rambo dan BB narkoba serta sejumlah barang bukti terkait lainnya telah diamankan di Polres Inhu guna proses selanjutnya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)
------------------------------------------------------------