Sengketa Pilkada di Riau
Ini Dia Hasil Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Rohul, Apa Kata Hakim?
Ini dia hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Rohul. Apa kata hakim?
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ini dia hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Rohul. Apa kata hakim?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Paslon Hafith-Erizal dalam sengketa Pilkada Rokan Hulu (Rohul.
Hakim MK memutuskan digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 25 TPS di wilayah Perusahan PT Torganda Tambusai Utara.
Dalam putusan yang dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman tersebut memutuskan Senin (22/3/2021), dari hasil pemeriksaan dinyatakan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara di 25 TPS di Torganda tersebut.
25 TPS yang berada di perusahaan Torganda tersebut, yakni TPS 09, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23,24,25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.
"Akan digelar Pemungutan suara ulang untuk 25 TPS di kawasan PT Torganda,"ujar Anwar Usman.
Selanjutnya MK menginstruksikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang terhitung 30 hari sejak dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pada 25 TPS ada 3.580 Daftar Pemilih yang akan mengikuti proses PSU.
Putusan Dua Daerah di Riau di Hari yang Sama
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada untuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu, Senin (22/3/2021) .
Dua daerah ini dibacakan pada hari yang sama.
"Rokan Hulu dan Indragiri Hulu jadwalnya sama. Agenda nya pengucapan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada Tribunpekanbaru.com Senin (22/3/2021).
Hanya saja meskipun pada hari yang sama, dan jam yang sama namun ada perbedaan tempatnya.
Kabupaten Rokan Hulu akan dibacakan panel Hakim 2 selanjutnya untuk Kabupaten Indragiri Hulu dibacakan panel hakim 1.
"Kita tunggu saja apa keputusan dari hakim konstitusi,"ujar Nugi sapaan akrabnya.
Sebelumnya baik kubu yang menggugat maupun digugat sama-sama optimis bisa menang di sidang MK tersebut.