Sengketa Pilkada di Riau

Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana?

Mau tahu putusan MK terkait sengketa Pilkada Inhu? Ternyata hanya 1 TPS yang diwajibkan pemungutan suara ulang, di mana?

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Mau Tahu Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Inhu? Hanya 1 TPS Wajib Pemungutan Suara Ulang, di Mana?Foto: Paslon Ridho gelar doa bersama jelang putusan MK. 

25 TPS yang berada di perusahaan Torganda tersebut, yakni TPS 09, 10, 11, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23,24,25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34.

"Akan digelar Pemungutan suara ulang untuk 25 TPS di kawasan PT Torganda,"ujar Anwar Usman.

Selanjutnya MK mengintruksikan agar KPU melakukan pemungutan suara ulang terhitung 30 hari sejak dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada 25 TPS ada 3.580 Daftar Pemilih yang akan mengikuti proses PSU.

Putusan Sengketa Pilkada Inhu dan Rohul di Hari yang Sama

Senin (22/3/2021) Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada untuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Rokan Hulu.

Dua daerah ini dibacakan pada hari yang sama.

"Rokan Hulu dan Indragiri Hulu jadwalnya sama. Agenda nya pengucapan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto kepada tribunpekanbaru.com Senin (22/3/2021).

Hanya saja meskipun pada hari yang sama, dan jam yang sama namun ada perbedaan tempatnya, dimana Kabupaten Rokan Hulu akan dibacakan panel Hakim 2 selanjutnya untuk Kabupaten Indragiri Hulu dibacakan panel hakim 1.

"Kita tunggu saja apa keputusan dari hakim konstitusi,"ujar Nugi sapaan akrabnya.

Sebelumnya baik kubu yang menggugat maupun digugat sama-sama optimis bisa menang di sidang MK tersebut.

Sementara, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan, KPU telah mengikuti dan memberikan penjelasan, saksi dan alat bukti, selama proses persidangan di MK bergulir.

"Kita berharap, putusan MK senin nanti yang terbaik buat semuanya, khusus masyarakat Inhu,"ujar Firdaus kepada tribunpekanbaru.com Senin (21/3/2021).

Begitu juga dengan Rokan Hulu, lanjut Firdaus, apapun putusan MK, pihaknya berharap semua pihak dapat menerima.

"Kita harus terima dengan lapang dada keputusan MK ini,"ujar Firdaus.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved