Gadis Magelang Pasrah Digauli Dukun yang Ngaku Bisa Pindahkan Janin, Dibacakan Mantra: Ayo Tak Garap
Saat itu dirinya meyakinkan korban dengan berpura-pura merapal mantra layaknya dukun sakti.
Editor:
Muhammad Ridho
Tanpa menunggu lama, kakek dua cucu itu langsung dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kebumen.
Atas perbuatanya, SL terancam dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Punya Kesaktian Pindahkan Janin, Pria Ini Cabuli Gadis 3 Kali"