Heboh Pembatalan Eksekusi Lahan di Pelalawan, Kejari Ungkap Perbedaan Peradilan Pidum dan TUN
Satu pekan terakhir beredar informasi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi lahan di Pelalawan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Satu pekan terakhir beredar informasi adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi lahan di Pelalawan.
Lahan tersebut adalah kebun sawit milik PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan masyarakat di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau yang telah dilakukan pada Januari 2020 lalu.
Kabar yang beredar jika eksekusi yang dilakukan satu tahun lalu dianggap tidak sah oleh MA melalui putusan nomor 595 K.TUN/2020.
Proses ekskusi atau pengamanan lahan sawit milik PT PSJ dan masyarakat yang merupakan anggota koperasi batal.
Setelah perusahaan dan masyarakat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sebagai eksekutor atas putusan pidana tetap melaksanakan tugasnya untuk penertiban dan pemulihan kawasan hutan yang menjadi objek perkara.
"Sekarang harus dibedakan antara putusan dari peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dengan peradilan Pidana Umum (Pidum). Itu dua hal yang berbeda. Supaya tidak salah persepsi," terang Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen Sumriadi SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (23/03/2021).
Sumriadi menjelaskan, Kejari Pelalawan tetap menjalankan eksekusi atas putusan pidana yang dikeluarkan MA terkait penertiban serta pemulihan ribuan hektare lahan sawit yang dikelola PT PSJ.
Dasarnya yakni putusan MA No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018, sebagai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam putusan itu hakim agung menginstruksikan untuk mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
Eksekusi Lahan di Pelalawan
Peradilan Pidum
Johannes Wowor Tanjung
Tribun Pekanbaru
Tribunpekanbaru.com
Pelalawan
Meledak Lagi,Hari Ini 15 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Pelalawan,Tersebar di Kecamatan Ini |
![]() |
---|
Dikira Orang Gila Tidur di Kebun Tebu, Saat Didekati Selamet dan Kakaknya Terkaget-kaget |
![]() |
---|
Selama Pacaran Berbagi Foto Bugil, Kini Menyesal Pas Putus, Foto Syur Disebar & Diperas Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Petugas Isi Bensin Pertamina Digaji Gaji Rp 13 Juta Viral, Begini Kata Pihak PT Pertamina, Benarkah? |
![]() |
---|
Keluarga Nathalie Ngotot Akan Cerai, Sule: Saya Tidak Selingkuh, KDRT, dan Tidak Akan Meninggalkan |
![]() |
---|